Suaralampung.Com, Lampung Timur - Bunga 17 tahun warga desa Labuhan Ratu Lampung Timur hamil Empat bulan karena diduga menjadi korban nafsu birahi AM ayah tirinya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Harseno melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Devi Sujana mengatakan pelaku, AM 53 tahun menggagahi anak tirinya sejak Agustus 2016 lalu.
AM memaksa bunga setelah pulang dari sekolah untuk melayani nafsu bejatnya,ujar kasat reskrim polres lampung timur Senin (13/02/17).
Dilanjutkanya, Bunga Sebelumnya merahasiakan perbuatan ayah tirinya Hingga akhirnya bunga Hamil Empat bulan karna cemas dan takut akhirnya bunga memberanikan diri membuka cerita apa yang dialaminya kepada guru di sekolahnya, mendengar hal tersebut sehingga pihak guru menyarankan untuk melaporkan kelakuan lelaki bejat itu ke polisi.
"Mendengar hal tersebut ibunya mengajak bunga mengadukan AM ke Unit PPA Polres Lampung Timur sesampai di ruang unit PPA polres lamtin memberikan keterangan bahwa pelaku sudah tiga kali menggagahi dirinya, atas perbuatannya kini AM diancam UU perlindungan Anak dengan Hukuman Minimal 5 tahun dan Maksimal 15 tahun Penjara," pungkas Devi Sujana.(RAJA)