Komisi IV DPRD Tulang Bawang Nyatakan Panggil Pihak Disdik

Iklan

Komisi IV DPRD Tulang Bawang Nyatakan Panggil Pihak Disdik

Redaksi
Rabu, Maret 08, 2017 | 19:04 WIB 0 Views Last Updated 2017-03-08T12:04:59Z

Suaralampung.com - Komisi IV DPRD Tulang Bawang, provinsi Lampung segera lakukan pemanggilan pihak Dinas Pendidikan Tulang Bawang. Pemanggilan itu terkait dugaan permasalahan pengadaan pakaian seragam siswa baru di tahun anggaran 2013 -  2016. Rabu (8/3)

Ketua Komisi VI DPRD Tulang Bawang Mursidah mengatakan, DPRD Tulang Bawang melalui Komisi VI akan memanggil pihak Dinas Pendidikan, hal ini guna meminta penjelasan terkait pengadaan pakaian seragam sekolah siswa baru yang diduga bermasalah." Hari Senin akan kami panggil pihak Dinas Pendidikan, dan nanti kami mintai penjelasan tentang adanya dugaan permasalahan ini". Tegas Mursidah pada wartawan, melalui telepon selulernya

‬Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, Tulang Bawang juga sikapi dugaan permasalahan pengadaan pakaian seragam siswa baru SD, SMP, SMA/SMK Negeri dan Swasta, di kabupaten Tulang Bawang. Selasa (7/3)

Menurut Sunardi (Kasi Pidsus Kejari Menggala), pihaknya berupaya mempelajari terkait perihal dugaan permasalahan pengadaan pakaian seragam siswa baru, yang terjadi pada kabupaten setempat." Kami akan mempelajarinya terlebih dahulu, jelasnya kalau belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat, ya berbentuk barang lah. Terus kalau dia bunyinya dana Hibah, ya uangnya harus diserahkan kepada masyarakat. Seharusnya mengikuti peraturan yang lebih tinggi (Perpres No.70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa  - Red)". Jelasnya Kasi Pidsus Kejari Menggala

Terpisah, Kordinator ICS kabupaten Tulang Bawang Heri Bom mengatakan, dalam pengadaan pakaian seragam sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan di daerah itu dinilainya terindikasi banyak permasalahan." Diantaranya yakni pengadaan barang yang seharusnya dipihak ketiga oleh Dinas, namun diswakelolakan ke pihak sekolah". Tuturnya

Lebih parah lagi kata Dia, pengadaan pakain seragam baik yang dilaksanakan dengan diswakelolakan kepihak sekolah maupun yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, harga satuan besarannya sama."Seharusnya dalam pelaksanaan pengadaan tersebut dilakukan dengan swakelola dan di pihak ketiga kan, harganya berbeda namun harga satuannya tidak berbeda, kan aneh. Ditambah lagi dalam akuntansi disebutkan Belanja barang yang akan diserahkan masyarakat dan masuk dalam DPA Dinas Pendidikan, tetapi mengapa malah dikerjakan secara swakelola, ada apa ini..?". Ujarnya Heri Bom sembari meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan prihal dimaksud

‬Diketahui, anggaran puluhan milyar rupiah untuk pengadaan pakaian seragam siswa baru SD, SMP, SMA/SMK Negri dan Swasta, yang dianggarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten sejak tahun Anggaran 2013 hingga Tahun Anggaran  2016, diduga dalam pelaksanaan pengadaan pakaian seragam siswa baru tersebut berlumuran masalah, hal itu disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara.

Program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa baru ini, merupakan bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang, yang dianggarakan dan masuk dalam DPA Dinas Pendidikan, untuk meringankan beban Masyarakat khususnya orang tua Wali Murid dimulai tingkat SD hingga Sederajat baik sekolah negeri maupun swasta pada tahun ajaran baru. Bantuan tersebut berupa pakaian seragam sekolah untuh para siswa baru pada tahun ajaran baru.

Bantuan seragam ini mulai direalisasikan pada tahun anggaran 2013, setiap siswa baru tahun ajaran baru menerima bantuan berupa satu setel seragam khusus (batik sesuai ciri sekolah masing-masing dan celana putih) dan pakaian olahraga, lalu pada tahun anggaran 2014 - 2016 bantuan pakaian seragam tersebut berubah berupa satu stell pakaian seragam sekolah pramuka, dan seragam umum (putih merah, putih biru, putih abu-abu).

Untuk spesifikasi, besaran volume, harga satuan, dan mekanisme, serta pentunjuk teknis penyaluaran bantuan seragam siswa baru sekolah negri dan swasta itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang setiap tahunnya dilakukan pembaharuan.

Berdasarkan Peraturan Bupati terkait, petunjuk teknis pengadaan dan tata cara penyaluran dana perlengkapan sekolah bagi siswa baru SD, SMP, SMA / SMK negeri dan swasta untuk spesifikasi pakaian seragam pramuka, bahan yang dipakai untuk pembuatan baju yaitu berbahan dasar jenis Tetron Cottron (TC). Lalu, untuk celana pramuka sendiri memakai bahan Driil berkualitas, dan bahan yang dipakai untuk pakaian seragam umum yakni untuk pembuatan baju berbahan dasar yang dipakai jenis Ospot, kemudian untuk celana memakai bahan dasar Driil.

Besaran harga satuan pakaian setiap siswa untuk sekolah jenjang yang sama baik sekolah negeri maupun swasta, besaran satuan harga yang dibantukan sama, dalam peraturan disebutkan rincian jumlah siswa dan besaran anggaran yang diterima per siswa, serta jumlah total yang dianggarkan pada tahun 2013 sebesar Rp.4.511.310.000 dengan uraian sebagai berikut diantaranya untuk siswa SD sebanyak 8339 siswa x Rp 230 ribu = Rp 1.917.970.000, siswa SMP sebanyak 5639 siswa x Rp 280 ribu = Rp 1.578.920 .000, dan SMA sebanyak 3074 siwa x Rp 330 ribu = Rp 1.014.420.000.

Selanjutnya, pada tahun anggaran 2014 dianggarkan sebesar Rp 4.423.985.000 dengan uraian sebagai berikut yaitu, siswa SD sebanyak 8338 siswa x Rp 230 ribu = Rp 1.917.740.000, siswa SMP sebanyak 5639 siswa x Rp 275 ribu = Rp 1.550.725 .000, dan SMA sebanyak 3074 siwa x Rp 330 ribu = Rp 955.520.000.

Seterusnya, Dinas Pendidikan tahun anggaran 2015 - 2016 mengalokasikan penambahan anggaran bantuan seragam untuk sekolah Agama Islam (MI, MTs dan MA) yang dikelola oleh Kementerian Agama kabupaten Tulangbawang. Rincian anggaran bantuan pakaian seragam siswa tahun 2016 sendiri yakni, siswa SD sebanyak 8363 siswa x Rp 240 ribu = Rp 2.007.120.000, siswa MI sebanyak 964 siswa x Rp 240 ribu = Rp 231.360.000, siswa SMP 5727 siswa x Rp 300 ribu = Rp 1.718.100.000, siswa MTs sebanyak 1269 siswa x Rp 3000 ribu = Rp 380.700.000, dan siswa SMA sebanyak 2612 siswa x Rp 310 ribu = Rp 670.220.000, siswa SMK 1946 x Rp 310 ribu = Rp 603.260.000, lalu siswa sekolah MA sebanyak  342 siswa x Rp 310 ribu = Rp 106.020.000.   

Mekanisme penyaluran bantuan seragam pada tahun anggaran 2013, sekolah negeri maupun swasta dilakukan dengan cara diswakelolakan kepada masing-masing sekolah, sedangkan untuk tahun anggaran 2014 – 2016 mulai dilakukan dengan swakelola dan mekanisme pelaksanaan pengadaan secara lelang, kemudian untuk pelaksanaan pengadaan pakaian seragam siswa yang diswakelolakan ke masing-masing sekolah yaitu untuk sekolah Negeri, dalam penyaluran dananya dilakukan dengan cara pemindahan buku dari rekening Kas Daerah (Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang c.q Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) ke rekening Sekolah penerima, sedangkan untuk sekolah Swasta pelaksanaan pengadaannya dikerjakan oleh pihak ketiga dengan mekanisme pelelangan umum, terbatas atau penunjukan lansung oleh Dinas, dimana hal itu telah sesuai dengan Pepres No.70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. (Joni)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi IV DPRD Tulang Bawang Nyatakan Panggil Pihak Disdik

Trending Now

Iklan

iklan