Suaralampung.Com, Lampung Timur - Tekab 308 Polres Lampung Timur Berhasil Ungkap pelaku pembegalan dan pembunuhan terhadap WAKINEM yang mengakibatkan Korbannya meninggal dunia pada april lalu.
Warga desa jati purno sukadana timur kecamatan sukadana kabupaten lampung timur berinisial US,22th ditangkap oleh Tim Kepolisian Polres Lampung Timur di wilayah Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priuk Jakarta Utara setelah Menjadi Buronan polisi selama satu bulan Lebih.
Kapolres Lampung Timur AKBP Harseno melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Defi Sudjana mengatakan tersangka adalah pelaku kasus Curas yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 di Jalan Umum Kebun Dusun V Way Ngisem Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana, Korban bernama Wakinem 45th ditemukan tergeletak dan tidak bernyawa dengan berlumuran darah di jalan setapak perkebunan, dengan luka di belakang kepala.
"Tersangka melakukan tindak pidana Curas dengan cara menunggu korban lewat dijalan setapak, setelah korban lewat pelaku memukul bagian kepala korban, Korban ditemukan oleh warga dalam posisi berlumuran darah dan meninggal dunia saat akan dibawa ke RSUD Sukadana,ujar Defi sujana.
Menurut Defi Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian Lampung Timur diketahui pelaku melarikan diri ke daerah jakarta Utara.
Hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di wilayah Sunter Jaya kecamatan Tanjung priuk jakarta utara.
Kemudian Tekab 308 Polres Lampung timur menuju ke tempat persembunyian pelaku, saat pelaku berada di sebuah kos kosan. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan" kata Defi.
Untuk melengkapi proses penyelidikan pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda revo absolute warna hitam,sebatang kayu yang dipakai oleh pelaku memukul korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.(Raja)