DPRD, Komisi A Lamsel Datangi Warga yang terkena JTTS
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

DPRD, Komisi A Lamsel Datangi Warga yang terkena JTTS

Redaksi
Senin, Mei 08, 2017 | 20:13 WIB 0 Views Last Updated 2017-05-08T13:13:50Z

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan bergerak menyikapi aksi unjuk rasa warga Dusun Buring Desa Sukabaru Kecamatan Lampung Selatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) yang sempat melakukan aksi menuntut kepastian terkait lahan terdampak tol beberapa hari lalu. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, salah satu poin yang dituntut ke Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Selatan di antaranya kepastian kepemilikan lahan pasca tanah milik warga terimbas proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang berdasarkan versi warga menjadi hak warga. Warga bahkan mengaku kecewa, status kepemilikan tanah yang diklaim sebagai kawasan Register I Way Pisang Kementerian Kehutanan dengan konsekuensi warga tak berhak atas ganti rugi lahan yang dilalui Tol Sumatera.

Komisi A DPRD Lampung Selatan menemui warga mencari jalan keluar atas persoalan JTTS.

Kehadiran anggota Komisi A DPRD Lampung Selatan tersebut merupakan kelanjutan sikap dari anggota DPRD Lampung Selatan yang telah menerima keluhan masyarakat terkait lahan tanah register I Way Pisang. Hal ini terlihat dalam aksi unjuk rasa sebelumnya di depan kantor DPRD Lampung Selatan pada Senin (5/12) lalu.

"Kita mendengar aspirasi dari warga Desa Sukabaru yang lahannya terkena tol Sumatera. Namun, ternyata lahan tersebut juga berada di kawasan tanah register. Karenanya, kita akan lakukan pengecekan di lapangan, kondisi batas tanah yang sempat menjadi sengketa antara warga dan pihak Kehutanan," ungkap Supriyadi, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Didampingi Camat Penengahan Lukman Hakim serta beberapa anggota komisi lainnya. Di antaranya Bejo sebagai Wakil Ketua dan Sadide sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Lampung Selatan, Selasa (13/12/2016).

Supriyadi mengungkapkan, sebagai wakil rakyat Komisi A menyerap aspirasi masyarakat terdampak JTTS yang mempersoalkan tanah yang ditempati, yang juga diklaim sebagai tanah kehutanan di lahan Register I Way Pisang. Sementara, terkait proses hukum dan hal lain, sepenuhnya telah diserahkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari LSM GMBI untuk mendampingi warga. Ia menegaskan, proses pembangunan JTTS terus akan berlangsung. Sementara, proses keberatan warga akan dibahas bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

LSM GMBI minta pemerintah daerah serius memikirkan warga terdampak JTTS.

Sebelumnya diberitakan Cendana News, Senin (5/12) pekan lalu, ratusan massa yang tergabung dalam kelompok masyarakat Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan dan massa LSM GMBI melakukan aksi unjuk rasa di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait dengan alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hak milik.


Ratusan massa berunjuk rasa di kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Selatan, kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kantor Bupati Lampung Selatan dan terakhir ke kantor DPRD Lampung Selatan. Membawa bendera GMBI dan berwarna hitam, bendera merah putih lengkap dengan pengeras suara massa GMBI melalui koordinator lapangan Heri Prasojo yang juga selaku Ketua GMBI menyerukan, pemerintah daerah harus memperhatikan nasib warga yang tinggal di kawasan hutan produksi, khususnya di Lampung Selatan.


Dasar dari aksi warga yang tinggal di Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, berawal dari digunakannya lahan yang ditempati selama bertahun-tahun untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Setelah proses sosialisasi dan proses verifikasi, akhirnya warga terdampak tol hanya memperoleh ganti rugi berupa tanam tumbuh dan bangunan. Jika ada sementara lahan masih dalam penguasaan Kementerian Kehutanan. Akibatnya, warga dipastikan tidak akan menerima uang ganti rugi dari lahan yang selama ini digarap dan memperoleh uang ganti rugi yang tidak sesuai.

Heri juga menegaskan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.34/PUU-IX/2011, penguasaan hutan oleh negara harus memperhatikan dan menghormati hak-hak atas tanah masyarakat. Dalam  menyelesaikan hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan sepanjang masih menguasai tanah di kawasan hutan harus sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perlu pengakuan maupun perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Ia menambahkan, berdasarkan surat Kecamatan Penengahan tertanggal 5 Juli 2006 bernomor: 690/180/V.02/2006 perihal alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hak milik, warga menuntut selain akibat terkena proyek tol trans Sumatera juga diberikan kejelasan terkait alih fungsi lahan yang ada di kawasan hutan register tersebut.

Perwakilan warga Desa Sukabaru dan perwakilan dari LSM GMBI bahkan melakukan dialog dengan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Selatan, Priyanto Saputro, di kantor Dinas Kehutanan setempat. Berdasarkan pertemuan dan dialog antara masyarakat dan Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Selatan di antaranya diputuskan terkait penyelesaian tanah hutan produksi yang menjadi hak milik, pihak dinas setempat tidak dapat mengambil keputusan.

Dinas Kehutanan Lampung Selatan melalui Priyanto Saputro menjanjikan untuk mempertemukan perwakilan LSM GMBI dan masyarakat dengan pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Lampung terkait alih fungsi lahan ini. Meski belum ada keputusan, namun Heri Prasojo mengaku, jika dalam sepekan belum ada keputusan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, maka mereka akan mengerahkan massa dalam jumlah lebih besar.

Selain menuntut poin-poin tersebut, LSM GMBI beserta warga Dusun Buring Desa Suka Baru meminta kepada pemerintah daerah agar dapat memperhatikan hak-hak warga yang telah bertahun-tahun tinggal di Dusun Buring Desa Sukabaru yang jumlahnya mencapai puluhan kepala keluarga. Selain itu dengan adanya proyek Jalan Tol Sumatera namun tidak diberikan ganti rugi, maka pemerintah dianggap membuat masyarakat tetap miskin. Jika pemerintah tetap memaksakan eksekusi tanpa ganti rugi, kemungkinan akan terjadi konflik horizontal.

Heri Prasojo mengungkapkan, GMBI wilayah teritorial Lampung bermaksud mendukung moral terhadap warga untuk mendorong pemerintah daerah di antaranya Dinas Kehutanan dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan agar membantu dalam penyelesaian permasalahan yang sedang dialami warga Buring. LSM GMBI juga mendesak pemerintah membentuk tim inventarisasi pembebasan lahan kawasan Register 2 Pematang Taman Baik yang terkena proyek Tol Trans Sumatera maupun yang tidak. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD, Komisi A Lamsel Datangi Warga yang terkena JTTS

Trending Now

Iklan

iklan