Suaralampung.Com, Lampung Tengah - Kepolisian Sektor (Polsek) Punggur Hari senin Tanggal (08/05-2017) pada pukul 09.00 wib melakukan expose kasus penyalahgunaan narkoba.
Tersangka yang diamankan adalah Andi Windarto (42) warga Sido Rahayu Kampung Sidomulyo Kec Punggur Kab Lampung Tengah, bedasarkan laporan polisi LP/A-144/V/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Punggur.Tanggal 06-Mei-2017 dan tersangka Aan Setiawan (33) warga Kampung Bangun Rejo Kec Gunung Sugih Kab Lampung Tengah berdasarkan laporan polisi : LP/A-145/V/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Punggur.Tanggal 06-Mei-2017.
Kapolsek Punggur Iptu Dedi Yohanes SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo S.Ik.MM mengatakan, tersangka Andi Winarto ditangkap berkat informasi masyarakat, Kapolsek Punggur beserta Anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pada hari sabtu (06/05/2017) sekira jam 20.30 wib, dilakukan penggerebekan dirumah tersangka yang disaat itu sedang menggunakan narkoba jenis shabu didalam kamar rumahnya,
tersangka berikut barang bukti yaitu satu paket shabu, satu buah alat hisap shabu (bong), satu buah pirek dan satu buah korek api gas langsung dibawa ke Polsek Punggur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara tersangka Aan Setiawan tertangkap saat Anggota Polsek Punggur melakukan patroli pada hari sabtu tanggal (06/05/2017) sekira jam 20.30 wib di jalan raya Kota Gajah Kec Kota Gajah Kab Lampung Tengah dan melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan dengan tidak menggunakan helm, Anggota Polsek kemudian menghentikan kendaraan tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan surat kendaraan STNK dan SIM tersangaka bertambah gugup, dan tersangka berusaha lari hingga dilakukan pengejaran oleh Anggota ketika saat dikejar tersangka membuang sesuatu, lalu tersangka berhasil ditangkap dan saat diperiksa apa yang dibuang oleh tersangka ternyata berisi satu bungkus plastik bening yang berisi shabu.
Lebih lanjut tersangka dan barang bukti satu paket shabu dan satu unit sepeda motor yamaha vega BE 5493 YB. Langsung dibawa ke Polsek Punggur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Punggur Iptu Dedi Yohanes SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo S.Ik.MM mengatakan," Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Punggur, guna penyidikan lebih lanjut ke Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , tersangka di jerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman Empat Tahun penjara," ujarnya. (Irul)