Kadiskes Lamtim Diperiksa Krimsus Polda Lampung Terkait Dugaan Pungli Program JKN
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kadiskes Lamtim Diperiksa Krimsus Polda Lampung Terkait Dugaan Pungli Program JKN

Redaksi
Senin, Juli 03, 2017 | 14:54 WIB 0 Views Last Updated 2017-07-03T07:54:20Z


Suaralampung.Com  – Kepala dinas kesehatan Lampung Timur, Evi Darwati menjalani pemeriksaan di subdit III tindak pidana korupsi direktorat kriminal khusus polda Lampung, Senin (3/7). Evi diperiksa terkait dugaan pungutan liar (pungli) hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli polda Lampung. Kedatangan Evi didampingi penasehat hukum, Resmen Khadafi dan Erik Subarkah.

Penasehat hukum Evi, Resmen Khadafi mengatakan, kliennya datang memenuhi panggilan polda Lampung.

"Klien kami (Evi) tidak datang pada panggilan sebelumnya karena sedang sakit," kata Resmend.

Saat ditanya soal penetapan Evi sebagai tersangka, Resmen menuturkan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kita menghargai proses yang dilakukan penyidik. Tapi kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tegasnya.

Sebelumnya, seperti dikutip dari laman berita onllne. beberapa waktu lalu. Kepala dinas kesehatan Lampung Timur, (Lamtim), E, mangkir dari panggilan polda Lampung. Semestinya E menjalani pemeriksaan pertama, Rabu (21/6), sebagai tersangka dugaan pungli terkait OTT tim saber pungli polda Lampung.

"Hari ini E, kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka tapi nggak hadir. Kita berharap E hadir untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan klarifikasi," kata Kapolda Lampung Irjen Sudjarno ditemui di Polda Lampung, Rabu (21/6).

Kapolda menjelaskan, selanjutnya pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua. Jika tidak datang juga, maka akan dilakukan jemput paksa terhadap E.

"Kita lakukan mekanisme pemanggilan kedua. Kalau nggak datang, E kita jemput paksa," tegasnya.

Direktur kriminal khusus polda Lampung, Kombes Rudi Setiawan menegaskan hal serupa.

"Kadiskes Lamtim E hari ini kita panggil tapi nggak datang. Kita akan panggil lagi untuk kedua kalinya. Kalau nggak datang juga kita jemput paksa," ujarnya ditemui di polda Lampung, Rabu (21/6).

Untuk tersangka lainnya yaitu R, kata Rudi, saat ini R sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara.

"Sekarang R lagi dirawat di RS Bhayangkara," imbuhnya.

Rudi menjelaskan, Jumat (16/6), pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan E sebagai tersangka di kasus OTT dugaan pungli ini.

"Kami akan liat perannya (E) itu apa. Yang pasti sejauh ini sudah ada tersangkanya yaitu R dan E," ujar Rudi.

Seperti diketahui, tim saber pungli polda Lampung mengamankan R, PNS diskes Lamtim dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pungli progam JKN. Dari tangan R, polda mengamankan uang senilai Rp 48 juta dan beberapa dokumen. (ben/Raja Bandar)

Keterangan Gambar : Kadis Kes Lam-tim Di Polda Lampung. 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kadiskes Lamtim Diperiksa Krimsus Polda Lampung Terkait Dugaan Pungli Program JKN

Trending Now

Iklan

iklan