Lampung Timur.Suara lampung- seorang remaja tanggung asal Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung ditangkap anggota kepolisian Polsek Marga Sekampung karena telah melakukan pencurian sebuah generator /alat penyedot air milik Desa setempat, Jumat 21/07/2017.
Peristiwa terjadi pada hari jumat 21 juli 2017 Sekira pukul 00.30 wib pelaku berinisial IK 17thbeserta rekannya Muin , Angga dan Edi seluruhnya warga Desa Girimulyo melakukan pencurian sebuah generator/mesin penyedot air di halaman sekolah dengan cara melepas baut menggunakan kunci inggris.
kemudian Kepala Dusun II Desa Girimulyo, Sujarwo 48th yang mengetahui Mesin Generator Milik Desa hilang melaporkannya ke Polsek Marga Sekampung, Anggota yang menerima Laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari keterangan saksi saksi.
Kapolsek Marga Sekampung Iptu Biyanto dan Kanit Reskrim Bripka Didik mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra Erlianto membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah mesin generator oleh warga Desa Girimulyo,
" salah satu dari empat pelaku berinisial IK berhasil kami tangkap, sedangkan Tiga pelaku lainya berhasil melarikan diri " Ujar Biyanto.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa Generator / mesin penyedot Air Merk AC.SYNCHRONOUS GENERATOR TYPE STC -20 diamankan di Mapolsek Marga Sekampung, sedangkan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara.(Raja)