Nyolong Mesin Generator Pemuda Pengangguran Harus Meringkuk Di Penjara.

Iklan

Nyolong Mesin Generator Pemuda Pengangguran Harus Meringkuk Di Penjara.

Redaksi
Jumat, Juli 21, 2017 | 21:01 WIB 0 Views Last Updated 2017-07-21T14:01:14Z

Lampung Timur.Suara lampung- seorang remaja tanggung  asal Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung ditangkap anggota kepolisian Polsek Marga Sekampung karena telah melakukan pencurian sebuah generator /alat penyedot air milik Desa setempat, Jumat 21/07/2017.

Peristiwa terjadi pada  hari jumat  21 juli 2017 Sekira pukul 00.30 wib pelaku berinisial IK 17thbeserta rekannya  Muin , Angga dan Edi seluruhnya warga Desa Girimulyo melakukan pencurian sebuah generator/mesin penyedot air di halaman sekolah dengan cara melepas baut  menggunakan kunci inggris.

kemudian  Kepala Dusun II  Desa Girimulyo, Sujarwo 48th yang mengetahui Mesin Generator Milik Desa hilang melaporkannya ke Polsek Marga Sekampung,  Anggota  yang menerima Laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)  dan mencari keterangan saksi saksi.

Kapolsek Marga Sekampung Iptu Biyanto dan Kanit Reskrim Bripka Didik mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra Erlianto membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah mesin generator oleh warga Desa Girimulyo,

" salah satu dari empat pelaku berinisial IK  berhasil kami tangkap, sedangkan Tiga pelaku lainya berhasil melarikan diri " Ujar Biyanto.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa Generator / mesin penyedot Air  Merk AC.SYNCHRONOUS GENERATOR TYPE STC -20 diamankan  di Mapolsek Marga Sekampung, sedangkan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara.(Raja)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nyolong Mesin Generator Pemuda Pengangguran Harus Meringkuk Di Penjara.

Trending Now

Iklan

iklan