Lampung Timur,Suara lampung.Tim tekab 308 polres lampung timur yang dipimpin Kanit Buser Ipda Ronal beserta unit patroli regu 2 sat sabhara polres lampung timur lakukan penangkapan terhadap daftar pencarian orang (DPO)365, SA, di Desa Umbul Tebu kecamatan Jabung kabupaten lampung timur 9/7/2017,
Tersangka sering melakukan berbagai aksi tindak pidana dan yang sangat menonjol adalah kasus curas.
Pelaku telah melakukan curas di berbagai tempat seputar wilayah hukum polres lampung timur dan bahkan di luar daerah lampung timur di kabupaten tanggamus 5 TKP dan di lampung timur sendiri yaitu pasir sakti 1 TKP, di labuhan maringgai 2 TKP.
Kapolres Lampung Timur AKBP YUDI CHANDRA ERLIANTO menyatakan setelah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa DPO an SA saat ini sedang berada di desa Umbul tebu kecamatan jabung lampung timur,Sehingga Tim Resmob yang dipimpin Ipda Ronald segera melakukan penggerebekan ke rumahnya di Desa Umbul Tebu Kecamatan Jabung, pada saat itu tersangka berada di gubuk belakang rumahnya,Ketika hendak di tangkap tersangka melawan dengan berusaha mencabut senpi dari pinggangnya,sehingga anggota melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka sebanyak 3 kali dibagian dada, dan tersangka meninggal dunia dalam perjalanan ke Puskesmas,ujarnya.
Di tambahkannya Jika saat ini kami sedang berkoordinasi dengan sat reskrim polres tanggamus terkait kasus-kasus curas yang dilakukan tersangka di wilayah kabupaten tanggamus.ungkapnya.(Raja)