Lampung Timur,Suara Lampung.
Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu dan anggota Polres Lampung Timur berhasil menangkap tiga orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di seputar Kecamatan . Labuhan Ratu jum'at 30/06/2017.
Saat di wawancarai Kapolsek Labuhan ratu Iptu S. I Marbun menjelaskan Kejadian bermula saat Korban bernama ADL 20th warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur bersama tiga Rekannya sedang mengendarai sepeda motor dari Labuhan ratu menuju Way Jepara,"tiba tiba Ada Ada dua Orang memepet korban dengan mengendarai sepeda motor yamaha vixion ujarnya.
Di tambahkan Marbun "Pelaku kemudian memukul bagian pinggang korban lalu menarik tas hingga putus,korban yang merasa kesakitan harus iklas saat pelaku mengambil tas yang berisi 1 unit handphone Iphone 5S miliknya serta sebuah dompet yang berisikan Uang sejumlah Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus rupiah)berikut STNK sepeda motor dan Sim C milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah )".
"Atas dasar laporan dari Korban Aparat kepolisian segera melakukan pemengejaran terhadap pelaku penjambretan,dengan ciri-ciri yang telah di ketahui dari korban sehingga aparat melakukan penyelidikan yang mengarah pada tiga pelaku yaitu B 29th warga Sumber Baru, Mesuji Raya, Mesuji lalu M 24th Warga Labuhan ratu VII, dan Y 21th warga Labuhan ratu VI kecamatan labuhan ratu,Pada Saat ditangkap ketiga pelaku pasrah dan mengakui perbuatanya" pungkasnya.
Akibat perbuatannya ketiga Pelaku beserta Barang Bukti diamankan di Polsek Labuhan Ratu guna proses penyidikan lebih lanjut.(Raja)