Suaralampung.com-lampung timur-pasir sakti,- Suasana memanas mewarnai pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Sejumlah warga mengaku gerah dengan ulah Subardan salah satu calon Kades yang juga incamben yang tidak semau-maunya bebas membagi-bagikan sembako kepada warga.
Padahal, agar pelaksanaan Pilkades di Lampung Timur berjalan kondusif, Pemda telah menerbitkan Perbup yang harus ditaati oleh seluruh calon Kades. Lalu apa yang terjadi jika pelanggaran demi pelanggaran justru terjadi dan dilakukan oleh salah satu calon dan dibiarkan atau malah terkesan di lindungi.
"Kemarin sudah ketangkep warga saat membagi-bagikan beras. Barang bukti berupa beras sebanyak 60 kilogram juga sudah di amankan dibalai desa oleh panitia Pilkades. Bahkan sudah didamaikan oleh camat, tapi, hari ini yang sudah masuk masa tenang, calon nomor urut 2 itu masih membagi-bagikan gula dan minyak goreng melalui orang luar yang bernama geger dan di bagikan kepada warga," ujar Wayan Kane warga setempat, Sabtu 02/12/2017.
Wayan ngaku heran dan tidak mengerti dengan perdamaian yang dimotori oleh camat, Jumat kemarin. Sehingga, Subardan salah satu calon Kades Mulyo Sari nomor urut 2 itu masih bisa leluasa mempengaruhi warga dengan membagi-bagikan sembako berupa gula dan minyak goreng.
"Jika calon pemimpin desa sudah menghalalkan segala cara dengan tidak memperdulikan aturan yang harus ditaati, apa jadinya kedepan masyarakat yang akan dipimpin. Ibarat guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari," ungkap Wayan kesal.
Pencalonan Subardan pada Pilkades Mulyo Sari yang ke 2 ini, selain gula dan minyak goreng, di tengarai telah menghabiskan sembako berupa beras sebanyak 15 ton. Hal ini disebutkan oleh salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Pasir Sakti yang enggan namanya disebut.
Menurut dia, beras sebanyak itu di bagikan 5 kilogram per warga. "Ini jelas menyalahi aturan tata tertib kampanye Pilkades. Dan harus ada sangsi kepada pelaku, sehingga, kedepan tidak ada lagi calon yang seenaknya melanggar Perbup yang diterbitkan pemerintah.
"Saya tahu persis pembagian sembako oleh Subardan. Ini sudah pelanggaran. Dan saat itu saya pun langsung telepon Camat dan Kapolsek untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut," kata Hi Teguh wakil Ketua Komisi 3, Anggota DPRD Lampung Timur, Sabtu malam sekira pukul 19-00 wib di kediamannya.
"Ia mengatakan seharusnya ini di tertibkan dengan di panggil mestinya begitu bukan dan Hi Teguh sangat menyayangkan apa yang di sampaikan oleh camat pada saat pertemuan di kecamatan yang menurutnya ucapan camat pasir sakti yang mengatakan permasalahan tidak usah di besar-besarkan dan jangan jadi propokator, propokator harus di tangkap dan di kurung ini perintah" kata dia menirukan ucapan orang yang menhadiri pada saat pertemuan kecamatan pasir sakti.
Di tambahkannya lagi "ya propokator yang mana saya bilang gitu, ini kan camat ini tidak bisa mensejukkan suasana, kalau saya ada repot camat ini ngomongnya gak santun bahkan anak ini gak berani tanya, kalau hal yang terjadi kayak gitu pelanggaran bukan mestinya kan tanya begitu, yak maklum saya nyadari juga masyarakat, kebeneran tadi barusan anak buah kita bel gitu lho jawabnya begitu" tutup Hi teguh.
Berita wartawan Suaralampung.com (Raja)