Polemik pilkades di lampung timur di pridiksi berkepanjangan di karnakan dari beberapa desa yang ikut pesta demokrasi pilkades 04/12/2017 beberapa hari lalu mengajukan pengaduan dengan tujuan bupati lampung timur melalui panitia pilkades kabupaten lampung timur kamis 07/12/2017.
Saat di temui di ruang kerjanya kepala dinas PMD Syahrul Syah mengatakan "Kami selaku penyelenggara pesta demokrasi tingkat kabupaten menerima segala bentuk pengaduan terkait pilkades dan kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan bupati nomor 37 tahun 2017" ujarnya.
Dalam peraturan bupati nomor 37 tahun 2017 di BAB IX Mekanisme pengaduan dan penyelesaian yang tertera dalam
Pasal 45
(1) pengaduan terhadap penyimpangan dan /atau pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala desa di tujukan kepada bupati dengan tembusan kepada panitia pemilihan tingkat kabupaten selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran.
(2) pengaduan bagaimana di maksud pada ayat (1) di ajukan secara tertulis dengan mencantumkan nama dan alamat pelapor, terlapor, saksi-sakti waktu dan tempat terjadinya pelanggaran dan uraian kejadian pelanggaran di sertai dengan barang bukti yang dapat di pertanggung jawabkan.
(3) setelah menerima pengaduan, bupati dapat memerintahkan panitia pemilihan tingkat kabupaten untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka penyelesaian masalah selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari dan melaporkan hasilnya pada bupati.
(4) pengaduan sebagaimana di maksud pada ayat (1) apabila bersifat administratif di selaesaikan panitia pemilihan setelah berkonsultasi dengan BPD dan panitia pemilihan tingkat kecamatan.
(5) pelanggaran yang bersifat tindak pidana di laporkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) proses hukum dugaan pelanggaran tindak pidana oleh calon kepala desa terpilih akan dilaksanakan setelah yang bersangkutan dilantik menjadi kepala desa.
Berita wartawan Suaralampung.com (Raja)