Undang Badan Pendapatan Daerah, Komisi II DPRD Tulang Bawang Akan Pertanyakan Penerapan Perda Retribusi Jasa Usaha

Iklan

Undang Badan Pendapatan Daerah, Komisi II DPRD Tulang Bawang Akan Pertanyakan Penerapan Perda Retribusi Jasa Usaha

Redaksi
Rabu, Juli 18, 2018 | 08:19 WIB 0 Views Last Updated 2018-07-18T01:19:08Z

Suaralampung.Com
Tulang Bawang - Ketua Komisi ll DPRD Tulang Bawang Edison Thamrin tegaskan secepatnya memanggil pihak Pemkab Tulang Bawang terkait dugaan tidak diterapkannya Perda No.13 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha di daerah setempat. Selasa (17/ 7).

Menurut Edison Thamrin, dirinya akan mempelajari Perda No.13 tahun 2016, dan sekaligus memanggil pihak Pemkab Tulang Bawang guna mempertanyakan penerapan Perda dimaksud." Kita pelajari terlebih dahulu Perda nya. Lalu buat undangan, dan hari Rabu 18/ 7 kita mengundang pihak Pemkab dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), setelah itu nanti di check kemudian kita pertanyakan sejauh mana penerapan Perdanya". Tegas Ketua Komisi ll DPRD Tulang Bawang ini pada wartawan lewat telepon selulernya.

Terpisah, Ketua Komisi l DPRD Tulang Bawang Heri Koko saat dimintai keterangan guna menyikapi hal ini, menyayangkan pihak Pemkab Tulang Bawang yang terkesan mengabaikan penerapan Perda tersebut. Menurutnya pembuatan suatu produk hukum itu bukanlah hal mudah, karena pembuatannya menelan biaya yang tidak sedikit."Kalau pengajuan Perda ini (Perda No 13 Tahun 2016 - Red), pengajuannya dari Pemerintah Daerah. Untuk pembuatan Perda tersebut tidak lah gampang karena harus melalui uji petik serta uji kelayakan, dan untuk membuat Perda ini juga uangnya banyak, jadi untuk apa dibuat kalau tidak dijalankan". Ungkap Heri Koko kepada wartawan melalui sambungan telepon selulernya.

Kemarin diberitakan, Dugaan persoalan tidak diterapkannya Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha di kabupaten Tulang Bawang, kian berlanjut. Sebelumnya ditemui wartawan diruang kerja, Sekretaris Daerah Tulang Bawang Ir. Anthoni. MM menyatakan segera berkoordinasi dengan Bapenda Tulang  Bawang selaku pengkoordinir penarikan atau penagihan terhadap retribusi tersebut. Senin (16/ 7).

Dalam ruang kerjanya, Anthoni juga mempertanyakan alasan dan kendala yang dihadapi Bapenda Tulang Bawang sehingga tidak melakukan penarikan atau penagihan terhadap retribusi itu. Mirisnya pertanyaan yang ditujukan Anthoni kepada Bapenda Tulang Bawang ini, disinyalir tidak bisa dijawab oleh pihak Bapenda setempat." Ke Kepala Badan saja, kalau abang sekarang masih sekretaris, abang belum jadi Plt. Kalau penagihan ke Kabid Penagihan,  kalau masalah kebijakan ke Kepala Badan, nanti salah lagi". Katanya Sekretaris Bapenda Tulang Bawang I Nyoman Sutamawan pada tim wartawan disaat istirahat rapat pembahasan Retribusi Jasa Usaha di aula Sekda Tulang Bawang beberapa waktu lalu.

Sebelumnya (Minggu 15/ 7) juga diwartakan, Sekretaris Daerah Tulang Bawang Ir. Anthoni.MM tanggapi dugaan tidak diterapkannya Perda Retribusi Jasa Usaha diwilayah tersebut.

Dimana menurut Anthoni, Ia selaku Sekdakab Tulang Bawang akan berkoordinasi dengan Bapenda setempat guna mengetahui kendala penarikan retribusi dimaksud." Karena merekalah pengkoordinir retribusi ini, kita juga akan pertanyakan kepada mereka apa yang menjadi kendala, dan mengapa penarikan retribusi pemakaian kekayaan daerah tersebut tidak dilakukan". Katanya Anthoni baru-baru ini pada wartawan diruang kerjanya

Lebih lanjut, Anthoni pun menegaskan jika dirinya akan mempertanyakan assisten membidangi, terkait penanaman singkong sekaligus indikasi pemberi izin sewa pada lahan milik asset di daerah itu." Lalu kita akan memberikan teguran agar setelah singkong dipanen oleh mereka, tidak ditanam kembali kalau penyewaan lahan tersebut tidak dilakukan dengan prosedur, dan aturan yang berlaku". Tegasnya Dia (Jon)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Undang Badan Pendapatan Daerah, Komisi II DPRD Tulang Bawang Akan Pertanyakan Penerapan Perda Retribusi Jasa Usaha

Trending Now

Iklan

iklan