Lsm LP3-RI Laporkan Dugaan Kebocoran Dana Desa Ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur

Iklan

Lsm LP3-RI Laporkan Dugaan Kebocoran Dana Desa Ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur

Redaksi
Kamis, November 29, 2018 | 21:26 WIB 0 Views Last Updated 2018-11-29T14:26:47Z

Suaralampung.com-lampung timur-.Dugaan kebocoran anggaran Dana Desa di dua desa kecamatan waway karya kabupaten lampung timur dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat Lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik (LSM LP3-RI) Propinsi Lampung Kamis 29/11/2018.

Berkas pengaduan di terima Meli Yana Sari SH.di ruang tamu Kasi Intelejen sekira pukul 10-30-wib.
Dalam laporan tersebut tertulis Dasar UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) No 41.

yang mana berbunyi.
1.masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1 dan di wujudkan dalam bentuk.
A. Hak mencari,memperoleh dan memberikan informasi dugaan telah terjadi nya tindak pidana korupsi.
B. Hak untuk mendapatkan pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menanganinya tindak pidana korupsi.

Atas dasar temuan tersebut sehingga LSM LP3-RI Propinsi Lampung mengadukan tentang sistem pengelolaan Dana Desa di desa marga batin kecamtan waway karya kabupaten lampung timur dan di desa Sidorahayu juga kecamtan waway karya kabupaten lampung timur, yang diduga pekerjaan nya tidak sesuai dengan RAB di dua desa tersebut.

Salah satu contoh pekerjaan yang tertera di RAB oknum kades menggunakan Harian Ongkos Kerja (HOK) namun fakta yang terjadi di lapangan menggunakan cara borongan meteran dan ketika di kalkulasikan perbandingan yang sangat signifikan, sehingga terindikasi dua oknum kepala desa tersebut melakukan tindakan melawan hukum Dengan dugaan penggelembungan dalam pembuatan RAB.

Saat di konfirmasi terkait laporan yang bawa LSM LP3-RI Johan Abidin mengatakan" yang pasti tujuan Dana Desa itu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa bukan untuk mensejahterakan oknum kepala desa dengan memanipulasi upah kerja dengan dalih padat karya dan lain-lain"ujarnya.

Ditambahkannya lagi "praktek pembodohan terhadap masyarakat sudah saatnya di hentikan, mempekerjakan orang tampa bayaran itu kelakuan kaum kolonialisme bukan kelakuan pemerintah terhadap rakyat yang berdaulat"pungkas pria berkacamata ini.

Dalam laporan tersebut tertuang upah pekerja dan upah tukang dengan menggunakan HOK namun fakta di lapangan oknum kepala desa melaksanakan dengan harga borongan meteran dan di tambah lagi dengan dugaan Mark up dalam pembelian material sehingga dugaan kebocoran anggaran yang sangat signifikan.

Berita wartawan suaralampung.com
(Raja)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lsm LP3-RI Laporkan Dugaan Kebocoran Dana Desa Ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur

Trending Now

Iklan

iklan