2 Anggota DPRD Lamsel Bersaksi, Hakim: Beri Kesaksian Palsu Bisa Dipidana

Iklan

2 Anggota DPRD Lamsel Bersaksi, Hakim: Beri Kesaksian Palsu Bisa Dipidana

Redaksi
Kamis, Februari 28, 2019 | 22:38 WIB 0 Views Last Updated 2019-02-28T15:38:53Z

BANDAR LAMPUNG suaralampung.com - Sidang lanjutan fee proyek insfrastruktur Lampung Selatan (Lamsel) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, mendatangkan dua saksi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamsel dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho (ABN).

Setelah membantah pertanyaan Agus BN, bahwa ada pernah komunikasi melalui telepon seluler antara mereka, Ketua majelis hakim tipikor, Mansyur Bustami mengingatkan 2 orang saksi, yakni ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan Andi Apriyanto dan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Lampung Selatan Sunyata, bahwa memberikan kesaksian palsu dalam persidangan dapat dipidana. Bahkan Mansyur meminta nomor telepon genggam milik Sunyata.

"Saya minta nomor HP saudara saksi Sunyata, karena nanti bisa dilihat dari riwayat komunikasi, benar atau tidak kesaksian saudara hari ini," kata Mansyur Bustami dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Agus BN di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung karang, Kamis (28/2/2019).

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda menghadirkan saksi meringankan (a de charge), dalam kesempatan tanya jawab, terdakwa ABN menanyakan kepada 2 saksi tersebut, apakah pernah melakukan komunikasi melalui HP dengan dirinya.

"Apa kah saudara saksi Sunyata pernah berkomunikasi melalui HP dengan saya?," tanya Agus BN.

"Tidak pernah," jawab Sunyata.

Berbeda jawaban dari rekan sejawatnya, Andi Apriyanto membenarkan pernah berkomunikasi melalui ponsel.

"Pernah," jawab Andi.

Dengan begitu, Agus BN bereaksi cukup keras. Dia meminta kepada Jaksa KPK agar mencatat jawaban dari saksi Sunyata.

"Saya minta jawaban dari saksi saudara Sunyata untuk dicatat oleh KPK," tukas Agus BN.

Namun pernyataan Sunyata segera diralat saat jaksa KPK Subari Kurniawan mengulang pertanyaan dari agus BN soal pernah tidak komunikasi melalui ponsel.

"Pernah komunikasi melalui telpon, tapi dulu saat masa kampanye pilkada pada 2015 silam," kata Sunyata yang terlihat tegang.

Hal ini kemudian ditegur oleh majelis hakim, bahwa pernyataan saksi telah disumpah.

"Saya ingatkan kepada saudara saksi agar memberi pernyataan yang konsisten, semua kesaksian anda memiliki konskwensi hukum," tegur hakim.

(*ygi/row)   

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 2 Anggota DPRD Lamsel Bersaksi, Hakim: Beri Kesaksian Palsu Bisa Dipidana

Trending Now

Iklan

iklan