Suaralampung.com - lampung timur-. Dugaan kebocoran anggaran Dana Desa di desa Mekar Karya kecamatan waway karya dan Desa Sindang Anom serta Desa Gunung pasir jaya Kecamatan sekampung udik kabupaten lampung timur dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat Informasi Sosial Indonesia (LSM INFOSOS Indonesia) Perwakilan Lampung timur Senin (11/03/2019)
Berkas pengaduan di terima Meli Yana Sari SH.di ruang tamu Kasi Intelejen sekira pukul 12-00-wib.
Dalam laporan tersebut tertulis Dasar UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) No 41.
yang mana berbunyi.
1.masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1 dan di wujudkan dalam bentuk.
A. Hak mencari,memperoleh dan memberikan informasi dugaan telah terjadi nya tindak pidana korupsi.
B. Hak untuk mendapatkan pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menanganinya tindak pidana korupsi.
Atas dasar temuan tersebut sehingga LSM INFOSOS INDONESIA Lampung Timur mengadukan tentang sistem pengelolaan Dana Desa di tiga Desa dalam dua kecamtan di kabupaten lampung timur.
Sebagai contoh pekerjaan yang tertera di Rencana Anggaran Belanja (RAB), Oknum kades menggunakan Harian Ongkos Kerja (HOK) namun fakta yang terjadi di lapangan menggunakan cara sistem borongan meteran dan ketika di kalkulasikan perbandingan yang sangat signifikan, sehingga terindikasi Tiga oknum kepala desa tersebut melakukan tindakan melawan hukum Dengan dugaan penggelembungan dalam pembuatan RAB.
Saat di konfirmasi terkait laporan yang bawa Ketua LSM INFOSOS INDONESIA, Hs.Raja Bandar.mengatakan" yang pasti tujuan Dana Desa itu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa bukan untuk mensejahterakan Oknum kepala desa dengan memanipulasi upah kerja dengan dalih padat karya dan lain-lain"ujarnya.
Ditambahkannya lagi "praktek pembodohan terhadap masyarakat sudah saatnya di hentikan, mempekerjakan orang tampa bayaran itu kelakuan kaum kolonialisme bukan kelakuan pemerintah terhadap rakyat yang berdaulat"pungkas pria yang akrab di panggil Bung Raja ini.
Dalam laporan tersebut tertuang upah pekerja dan upah tukang dengan menggunakan HOK namun fakta di lapangan oknum kepala desa melaksanakan dengan harga borongan meteran dan di tambah lagi dengan dugaan Mark up dalam pembelian material sehingga dugaan kebocoran anggaran yang sangat signifikan.
Dengan jabatan yang tinggal menghitung hari lagi, yang bersangkutan dapat menuntaskan berbagai permasalahan hukum yang berkenaan dengan tindak pidana korupsi di lampung timur agar dapat di tuntaskan dengan baik," ujarnya.
Imbuh johan."hari ini kita melihat kurang tegas nya kepemimpinan beliau dalam pemberantasan korupsi terbukti banyaknya laporan yang masuk belum satupun yang berhasil di ungkap, semua menggantung penanganannya, kalau hasil telaah yang mereka lakukan terhadap berbagai laporan yang masuk memang tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum, Ya di hentikan buat surat resmi kepada pelapor bahwa yang di laporkan tersebut bukan perbuatan korupsi, masalah lain yang kita sering dengar di internal mereka bahwa pola kerja yang terjadi di Kejari Lampung Timur ini seperti pola kerja tukang sate hal ini tentu menimbulkan dampak yang tidak baik dalam penegakan hukum itu sendiri.pungkasnya.
Berita wartawan suaralampung.com
(Roy)