Kejaksaan Negeri Lampung Timur Hentikan Proses Hukum Sekda Lamtim Dan Ini Alasannya.

Iklan

Kejaksaan Negeri Lampung Timur Hentikan Proses Hukum Sekda Lamtim Dan Ini Alasannya.

Redaksi
Rabu, Mei 15, 2019 | 18:21 WIB 0 Views Last Updated 2019-05-15T11:22:32Z

Suaralampung.com - Lampung Timur-., Terhentinya proses kasus yang melilit sekdakab Lampung Timur di akibatkan anggaran yang akan dikeluarkan oleh kejari, lebih besar, Kajian Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk tidak melangsungkan proses hukum aduan dari LMP Macab Lamtim, yang dengan adanya temuan Audit BPK RI Nomor : 33C/LHP/XVIII.BLP/05/2018 Tanggal 31 mei 2018 Atas Nama Syahrudin Putera, S,Sos. M.M. rabu 15/05/2019.

Saat di temui diruang kerjanya, Kasie Pidsus Kejari Lamtim, Median Mengatakan, menurut mereka (oknum yang memberikan keterangan dalam kasus audit BPK RI atas Nama Syahrudin Putera,(sekdakab lampung timur), di awal ada kajian dari mendagri , artinya temuan ini yang tidak dapat ditindaklanjuti, namun belum dikasih rujukan syarat dari mendagri ke BPK RI , dan sampai saat ini tidak ada rujukan itu dari mendagri, oleh sebab itu, sekda mau bertahan untuk tidak mau mengembalikan uang tersebut belum ada dasarnya, akhirnya dikembalikan, jadi posisi sekarang kami tunggu bukti pengembalian nya." Pria yang akrab disapa Medi ini.

Memang ini kami lingkari dalam masalah temuan audit BPK RI , memang ada ketentuan 60 hari untuk mengembalikan, setelah 60 hari berdasarkan undang-undang nomor 14 tentang pengelolaan keuangan negara yang baik, dilimpahkan ke penegak hukum, namun setelah berjalan nya proses, uang tersebut dikembalikan oleh sekertaris daerah atas nama syahrudin putera pada tanggan 12 april 2019.

Jadi kajian kami, Pihak kejaksaan untuk memproses uang sebesar 76jt, kami harus mengeluarkan anggaran 250 juta melakukan pemeriksaan perkara, dan untuk menjadikan masalah ini menjadi prodak hukum yang ditangani pihak kejaksaan, menurut kami tidak efisien negara mengeluarkan uang sebesar 250jt untuk memperkarakan uang sebesar 76jt. 

Dan dasar berpikir saya , ada intruksi pimpinan , bahwa pengembalian kerugian negara sedini mungkin merupakan suatu prestasi pidsus. Ada salah satu prestasi khusus pada pidana khusus adalah dimana menekankan sedini mungkin pengembalian kerugian negara, jadi ,penghukuman itu, kalo bahasa hukumnya itu sudah pilihan terakhir.

"Jika ada ketidakpuasan dari jawaban kami, silahkan melakukan kejenjang yang lebih tinggi, karena kami disini tidak memiliki beban, kami telah melakukan kerja sesuai aturan, dan betul betul periksa, dalam menyampaikan hal tersebut".tegasnya.

Dan untuk laporan terkait ATK sekertariat daerah , setelah kami panggil, itu mereka nyatakan salah ketik, dan saya melihat di APBD Perubahan, memang menyatakan angka sebesar dua puluh lima juta rupiah,. Lalu terkait bank lampung, pihak bank lampung sudah kita panggil, dan mereka menyatakan memang benar, pihak pemda akan menyertakan modal, namun hingga saat ini belum ada penyertaan modal tersebut. untuk bank syari'ah itu ada, deviden nya ada, dan sudah kita panggil pihak pihak terkait untuk dimintakan keterangan nya.

Berita wartawan suaralampung.com
(Raja/Apri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Negeri Lampung Timur Hentikan Proses Hukum Sekda Lamtim Dan Ini Alasannya.

Trending Now

Iklan

iklan