DPW APPI Menggelar Pendidikan Tenaga Ahli Hukum Kontrak di Lampung

Iklan

DPW APPI Menggelar Pendidikan Tenaga Ahli Hukum Kontrak di Lampung

Redaksi
Rabu, September 25, 2019 | 23:05 WIB 0 Views Last Updated 2019-09-25T16:08:14Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Dalam kegiatan pelatihan yang bertujuan agar dapat menciptakan lebih banyak lagi ahli hukum kontrak yang ada di Lampung. Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPW APPI) Lampung bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPN APPI) menyelenggarakan Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP), Rabu (25/9/2019)

Ketua DPW APPI Lampung, Eva Nova Chotifa menjelaskan acara ini diselenggarakan selama tiga hari sejak mulai tanggal 23-25 September 2019. Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para peserta dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai potensi permasalahan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dia melanjutkan selama tiga hari kegiatan para peserta akan diberikan pembekalan mengenai anatomi kontrak pengadaan baik secara teori maupun praktik oleh para narasumber tingkat nasional. "Narasumber yang kita hadirkan Edi Usman; Ahli Pengadaan dan Praktisi Kontrak, Faisal Santiago; Akademisi dan Ahli Hukum Kontrak, Maulizar; Praktisi Hukum Kontrak Pengadaan Nasional, Tubagus Rifaat; Ketua LPJK Lampung, dan Sabela Gayo; pengacara Pengadaan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Nasional," kata dia.

Narasumber dari LPJK Lampung, Tubagus Rifaat mengatakan APPI menginisiasi kegiatan ini agar bisa lebih banyak lagi ahli hukum kontrak yang ada di Lampung. Nantinya kata dia, ahli hukum kontrak para pihak yang terkait dengan ikatan kontrak akan ada pihak penyedia dan pengguna. "Ada aturan pemerintah bahwa setiap pekerjaan yang kompleks dengan nilai di atas Rp100 miliar maka wajib menggunakan ahli hukum kontrak," kata dia.

Terpisah, M Randi Pratama, salah satu advokat yang mengikuti pelatihan ahli hukum kontrak itu mengaku sangat antusias mengikuti pelatihan tersebut. Menurut dia dengan adanya pelatihan ahli hukum kontrak ini nantinya para stake holder khususnya Dinas PUPR dapat memakai tenaga ahli hukum kontrak pengadaan barang dan jasa.

"Di Lampung baru mulai tapi di daerah lain seperti DKI, Medan kegiatan ini sudah dilakukan dan di pakai sebagai konsultasi hukum untuk mendampingi para pelaku penyedia barang dan jasa," katanya. Dia menambahkan pendampingan terhadap penyedia berang dan jasa oleh ahli hukum kontrak sangat efektif. 

Menurut dia untuk pekerjaan yang kompleks itu membutuhkan kontrak yang detail dan yang bisa betul-betul menguasai. "Sertifikasi dari pelatihan kita ini nantinya bisa melakukan pendampingan terhadap penyedia barang dan jasa. Pendampingan ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR," katanya lagi.

Selanjutnya, dalam acara tersebut diberikan penyerahan Sertifikat kopetensi Ahli Hukum Kontrak Pengadaan oleh Ketua DPW APPI Eva Nova Chotifah,SH.MH.CPL.CPCLE.  kepada salah seorang peserta Bapak Dr. H. Kailani, S. H., M. Hum (kepala insvetorat Provinsi jambi  dalam kegiatan Pelatihan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan ( PAHKP ) Batch 35 di Lampung. (Tika)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPW APPI Menggelar Pendidikan Tenaga Ahli Hukum Kontrak di Lampung

Trending Now

Iklan

iklan