Ulur Waktu, Pengurus KUD Hasta Karya Bhakti Sendang Agung, H. Lasimin Hs, Ingkar Janji.

Iklan

Ulur Waktu, Pengurus KUD Hasta Karya Bhakti Sendang Agung, H. Lasimin Hs, Ingkar Janji.

Redaksi
Minggu, November 17, 2019 | 09:27 WIB 0 Views Last Updated 2019-11-17T02:28:02Z

Ulur Waktu, Pengurus KUD Hasta Karya Bhakti Sendang Agung, H. Lasimin Hs, Ingkar Janji.


Suaralampung.Com
Lampung Tengah - Ketua pengurus Koperasi Unit Desa, KUD Hasta Karya Bhakti di Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah. H. Lasimin Hs, ingkar janji pengembalian pinjaman dana pada tanggal 12 November 2012 lalu.

Dalam surat pernyataan Nomor, BH. No. 365/bh/8/1980 tgl 17 September 1980, menejer KUD Hasta Karya Bhakti di Sendang Agung, Asep Nurdin, umur 35 tahun, Alamat Sendang Agung, Dusun 5, Kecamatan Sendang Agung, Lampung tengah, berikan surat pernyataan pinjaman uang, untuk dan atas nama KUD Hasta Karya Bhakti, dan pengembalian pinjaman tertera paling lambat 15 Januari 2013 ( 10 Bulan). 

Surat pernyataan pinjaman di bubuhi materai 6000, dan di cap basah serta di ketahui oleh ketua pengurus KUD, H. Lasimin Hs, bersama kuasa hukum serta pewarta media ini, Bahirudin masyarakat Sendang Mulyo, tepat hari sabtu, tanggal (9/10) minggu lalu datangi kantor KUD Hasta Karya Bhakti di Sendang Agung dan dapati janji yang tidak ditepati.

Ketua KUD H. Lasimin Hs, menyatakan, "Hari Sabtu tanggal16 saya akan mengembalian yang satu ini (Munir) dulu, kan 60 juta,  nanti nunggu baberapa hari punya mu (Bahirun) karena kondisi keuangan ini kan belum cukup jadi satu - satu bayar nya" Janji Lasimin minggu lalu.

Pada Hari sabtu (16/11/19) (hari ini red) kuasa hukum korban munir dan bahirudin, yaitu Idrus, SH, serta di iringi pewarta media ini dan di ikuti Bahirudin dan Munir datangi kembali kantor KUD Hasta Karya Bhakti di sendang agung, dan sesampainya rombongan di kantor di sambut langsung oleh ketua pengurus KUD.

Baca Juga Berita Terkait : 

Namun dalam pembicaran, Ketua pengurus KUD, H. Lasimin Hs. berdalih kembali sambil menyatakan,
"Kan kita bareng-bareng rapat di jakarta" elakan Lasimin minta janji lagi.

Bahirudin langsung menjawab atas permintaan waktu kembali yang disampaikann oleh H.Lasimin dan mengatakan, "Tapi kita tidak membahas itu lo pak, awal nya dia tak bawa sama saya ngurus pabrik sawit, saya cuma supir, dia bingung masalah uang, pinjam lah sama saya secara pribadi, terus sama pak H. Lasimin di jadikan kwitansi, tidak konfirmasi lagi sama saya, tau-tau ada surat dan kwitansi " Jelas Bahirudin pada Sabtu (16/11/2019).

Di sela-sela waktu pihak Kuasa hukum , Idrus, SH. menerangkan dalih bertanya, Ia menambahkan lagi, "Dalam Investasi itu tidak di jelaskan apa nama PT nya, jadi kita hadiri disini sudah dua minggu, minggu pertama sudah, minggu kedua Sabtu (16/11) janji nya bayar hari ini, saya sudah di tunjuk sebagai kuasa hukum nya, jadi bagaimana pun cara nya saya tetap akan perjuangkan klaen saya dengan bukti-bukti yang ada, jadi kalo kita hanya beradu argumen, mendingan kita tempuh jalur masing-masing, kita bicara fakta nya saja," ungkap Idrus.

Dalam ungkapan janji yang di lontarkan H. Lasimin Hs pada hari sabtu lalu akan membayar pada hari sabtu (16/11) ini tidak ditepati. Dikatakan anggota pengurus KUD Hasta Karya Bhakti yang lain menuturkan, "Karena saya tau baru kali ini, jadi kita akan di musyawarah kan dulu lah, sebab saya baru tau ini" sangkal nya.

Sangkalan mengaku baru tau, Idrus SH langsung menjelaskan lagi. "Kalo mau musyawarah lagi sudah dua minggu, jadi kalo setiap minggu nya melibatkan satu orang musyawarah lagi, dan musyawarah lagi kapan mau selesai nya, yang jelas kami tidak akan melaporkan H. Lasimin, kami cuman akan melaporkan si Asep Nurdin, terus kami akan melaporkan juga KUD nya, kalo ini Investasi PT nya kami tidak mengetahui, Mou antar KUD dengan PT itu juga kami tidak mengatahui, kalo kita mau bicara masalah itu nanti, jangan sekarang kita mau adu argumen" jelas nya lagi.

Lasimin Hs. selaku ketua pengurus KUD Hasta karya bhakti di sendang agung, meminta toleransi waktu lagi akan membayar atas pinjaman uang, dan Kuasa hukum nya Bahirudin, Idrus, SH, meluruskan.

"Tapi kalo kita mau bahasa Tarsok-tarsok gitu terus, saya rasa tidak ada lagi, apalagi  kalo minta waktu lagi mau konsultasi lagi sama si Asep, itu bukan ranah kami, ranah kami itu, apabila sudah di tepati janji nya tidak di bayar maka kami akan ambil tindakan, nah kecuali kalo pun ada janji yang di sepkati lagi oke, tapi inti nya kami tidak kesini lagi, Pak Lasimin dan rekan-rekan yang datang ke rumah saya" Idrus. SH. berikan peluang waktu lagi.

Ketua KUD Hasta Karya Bhakti, H. Lasimin Hs. langsung menyambut riang dan setuju atas peluang waktu yang di sampaikan idrus selaku pengacara hukum Bahirudin dan Fahmi."Ya gak apa-apa nanti saya datang langsung saya bayar pada Hari Rabu (20/11/19) nanti, " Ungkapan janji nya Lasimin. (Red).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ulur Waktu, Pengurus KUD Hasta Karya Bhakti Sendang Agung, H. Lasimin Hs, Ingkar Janji.

Trending Now

Iklan

iklan