Suaralampung.com-Jati Agung,
Jhoni Irzal.S.Sos. yang di dampingi Drs. Rohadian Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) selaku narasumber, Gelar Sosialaisasi Peraturan Pelaporan Texnis pengunaan APBDes Tahun 2020 di Aula Balai Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan Senin (13/01/2020).
Dalam acara sosialisasi yang di hadiri Pelda Tukiran Anggota koramil 421-09 Tanjung Bintang, dan di ikuti seluruh Kepala Desa, di dua kecamatan antara Lain, kecamatan Jati Agung, dan Kepala Desa kecamatan Natar, Aparatur pemerintahan Desa, beserta pendamping Desa, di kecamatan masing masing.
Pada kesempatan nya Jhoni Irzal.S.Sos. mengatakan, kegiatan hari ini salah satu tolak ukur untuk pemerintahan Desa, yang mana pada Tahun ini ada perubahan Regulasi, sudah tidak lagi menggunakan acuan di 40 - 60 presen anggaran seperti di tahun sebelum nya, dengan ada nya kebijakan dari Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dengan No 41 Tahun 2019, itu mengacu pada penyesuaian kebutuhan Desa itu sendiri, kata nya.
Jhoni Irzal.S.Sos. menabahkan, acara ini sangat penting di hadiri Kepala Desa beserta Aparatur pemerintahan nya, guna dapat menguasai atau memahami secara langsung kegunaan Dana Desa (DD), di Tahun 2020 mendatang, tambah nya.
Di tempat yang sama Drs.Rohadian Kadis PMD mengatakan, ada 4 hal yang kita perlu ketahui penggunaan Dana Desa, dan harus mengacu pada Permendes No 11 Tahun 2011 dan itu pun sudah di atur, di antara nya.
1. warga masyarakat dengan ada nya Dana Desa dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat,
2. Penggunaan Dana Desa harus dapat meningkatkan kualitas hidup masayarkat.
3. Penggunaan Dana Desa harus dapat meminimalisir kemiskinan di Masyarakat
4. Penggunaan Dana Desa dapat memaksimal kan Pelayanan Publik untuk masayarakat.
Drs.Rohadian pun berharap seluruh Kepala Desa yang ada di Lampung Selatan, dapat memperhatikan 4 hal tersebut guna untuk meningkatkan kan roda pemeritahan yang maksimal," harap nya.
Wartawan: Asep.