Polemik PB 21 Kota Metro Kuasa Hukum Warga Akan Adukan Klienya Kepengadilan Atas Pencemaram Nama Baik

Iklan

Polemik PB 21 Kota Metro Kuasa Hukum Warga Akan Adukan Klienya Kepengadilan Atas Pencemaram Nama Baik

Redaksi
Senin, Februari 24, 2020 | 00:19 WIB 0 Views Last Updated 2020-02-23T17:19:53Z

suaralampung.com 
Kota Metro Lampung - Hal tersebut di katakan Joni Widodo yang sebelumnya sebagai kuasa hukum warga sekitar atas polemik antara dirinya'rekan tetangga berbatasan langsung dengan lokasi perluasan pembangunan swalayan PB21 di kelurahan Yosodadi kecamatan Metro Timur kota Metro dan salah satu yang berbatasan langsung itu juga termasuk tanah milik sang pengacara itu sendiri (Joni Widodo) dari informasi warga(Haidir serta Suhadin) di ketahui belakangan kuasa hukum kepercayaan warga telah menjual  tanah nya itu pada pihak swalayan dan kini sengketa tersebut tinggalah tersisa mereka yang berbatasan dengan tanah pengusaha PB 21saja.

Sedangkan masalah urusan warga perbatasan langsung juga sebidang tanah milik joni Widodo yang semula satu paket kini tidak lagi karena ditengah konflik, kuasa hukum ini diduga telah menjual asetnya tersebut pada lawan sengketa perdata yakni swalayan PB21.

Suhadin sebagai warga yang berbatasan langsung awalnya telah menguasakan urusan tersebut pada Joni Widodo yang tak lain merupakan rekan juga tetangga dan juga pada permasalahan sama yakni, Joni pun tanahnya di perbatasan pembangunan swalayan dan sama sama telah menyetop pekerja hingga terhenti sampai saat ini, adapun warga yang tanahnya berbatasan dengan PB 21 adalah sebagai berikut:
1. Suhadin
2. Joni Widodo (mantan P H  warga)
3. Marwan / Hendi Suwanto
4. Haji Waris
namun setelah  ditemukannya satu berkas yakni pernyataan sebentuk berita acara bahwa polemik antara warga dan PB21 sudah selesai ditandatangani Joni Widodo dan Lurah setempat yang dibawa oleh oknum wartawan yang coba coba mediasi,  diperkuat juga setelah camat metro timur menyambangi warga beberapa hari lalu guna menanyakan permasalahan sebenarnya, jika sudah selesai seperti pada berita acara, sang camat pun akan mengesahkan surat itu, namun warga justu belum tau adanya penyelesaian seperti berita acara yang dibuat Joni dan ditanda tangani lurah setempat, camat pun urung mengesahkan berita acara karena ternyata polemik masih belum reda meski muncul berta acara yang menyatakan sudah selesai dan dapat melanjutkan pembangunan." Jelas Suhadin

"Belum pak, kami belum menerima,memang ada utusan yang kesini tapi warga belum sepakat karena kami tak diajak musyawah oleh Joni dalam polemik yang dikuasakan padanya, manaa?? Apa ada tanda tangan warga pada berita acara itu coba sampean liat sendiri pasti tak terlampir karena memang tak dimusyawahkan pada kliennya dan apa itu syah..!!

Sedangkan Joni Widodo sebagai kuasa hukum yang dibatalkan oleh warga karena di pandang tak profesional dalam pelayanannya juga diduga mementingkan pribadinya berita acara itu telah cacat demi hukum jelas Haidir dan Suhadin saat jumpa awak media beberapa hari lalu.

Atas hal tersebut dan pemberitaan di media ini Joni Widodo yang telah dicabut kuasanya itu Minggu (23/2/2020) melalui sambungan seluler mengatakan dan menurutnya semua itu tak benar, karena sebelumnya sudah ada penggantian uang tali asih untuk warga berbatasan dengan PB, jadi masalah sudah clear tapi warga saja yang tak mau menerimanya,jelas joni pada awak media dengan nada tinggi.

Lalu terkait dirinya dikatakan ada main mata dengan lurah ditegaskannya masih dengan dengan nada tinggi bahwa itu adalah pencemaran nama baik dirinya dan akan melaporkan prihal itu kepengadilan."tukasnya

"Ya ..saya akan laporkan ini keranah hukum kita akan ketemu dipengadilan." ujarnya tak terima"

Lebih jauh guna menguak terkait temuan berkas berita acara tersebut pihak media dapat terhubung ke camat Metro Timur melalui pesan WhatsApp dengan menanyakan mengapa Camat tak mau mengesahkan penyelesaian polemik warga dan swalayan untuk membubuhkan tanda tangan ini jawaban Camat setempat: 

[23/2 21:13] Daniel A Lee: Izin mau tanyakan terkait  pak camat blm tanda tangani brita acara pnyelesaian polemik pb 21 dan warga perbatasan...

[23/2 21:55] Cmt Metro Tmr JONI: Masalahnya belum selesai zi

[23/2 21:55] Cmt Metro Tmr JONI: Warga yg bersebelahan blm mau tanda tangan

[23/2 21:56] Cmt Metro Tmr JONI: Ada 3 warga yg berbatasan langsung

[23/2 21:56] Cmt Metro Tmr JONI: Pak Suhadin, pak Marwan yg dikuasakan ke anaknya/Hendi dan pak Waris

[23/2 21:57] Cmt Metro Tmr JONI: Mereka minta kompensasi ke PB sebesar Rp. 25 jt per orang

[23/2 21:57] Cmt Metro Tmr JONI: Untuk 3 orang itu

[23/2 21:58] Cmt Metro Tmr JONI: PB merasa keberatan untuk memenuhi sejumlah itu

[23/2 21:58] Cmt Metro Tmr JONI: Hanya sanggup sebesar 20 jt untuk 3 orang itu

[23/2 22:00] Cmt Metro Tmr JONI: Rekomendasi dari camat yg lama memang sdh tidak berlaku lagi karena sdh lebih dari en am bulan

[23/2 22:00] Cmt Metro Tmr JONI: Mereka harus memperbaharuinya

[23/2 22:01] Cmt Metro Tmr JONI: Saya sdh berusaha memfasilitasi dengan menemui suhadin dan menelfon pak hendi

[23/2 22:02] Cmt Metro Tmr JONI: PB sdh menghadap pak wali langsung

[23/2 22:03] Cmt Metro Tmr JONI: Dan jawaban pak wali sama bahwa diminta kpd pihak PB untuk menyelesaikan izin kingkungan dengan warga yg bersebelahan langsung

[23/2 22:03] Cmt Metro Tmr JONI: Saya sampaikan bahwa pemerintah kota metro tdk mempersulit perizinan

[23/2 22:04] Cmt Metro Tmr JONI: Dan saya sampaikan juga bahwa rekomendasi Camat tidak ada biaya yg harus disetorkan ke kas Negara

Jika demikian, permasalahan tak begitu rumit kalau semua dimusyawarahkan pada warga yang bersangkutan langsung dilibatkan paling tidak menyertakan tanda tangan warga dalam pembuatan berita acara sehingga benar syah secara hukum.
Hal ini dikatakan salah satu pakar hukum dikota metro yang menyayangkan adanya berita acara diduga cacat hukum dan camat tak mau mengesahkanya.(ROZI)







Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polemik PB 21 Kota Metro Kuasa Hukum Warga Akan Adukan Klienya Kepengadilan Atas Pencemaram Nama Baik

Trending Now

Iklan

iklan