Mencegah Penyebaran Covid-19, Seluruh Penumpang Diwajibkan Menggunakan Masker

Iklan

Mencegah Penyebaran Covid-19, Seluruh Penumpang Diwajibkan Menggunakan Masker

Redaksi
Rabu, April 08, 2020 | 23:30 WIB 0 Views Last Updated 2020-04-08T16:30:37Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjung karang mewajibkan penumpang untuk memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung mulai 12 April 2020. Pelaksanaan aturan tersebut diberlakukan mulai dari stasiun pemberangkatan, di atas kereta api, sampai di stasiun tujuan. 

"Bagi pengguna jasa kereta api yang menolak memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung akan kami larang masuk ke stasiun dan dilarang naik kereta api. Dan bea tiket akan kita kembalikan 100% tanpa biaya pemesanan," kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Sapto Hartoyo, Rabu, (8/4)

Sapto menegaskan bahwa pemberlakuan aturan wajib memakai masker bagi pengguna jasa kereta api adalah salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan berlaku secara nasional. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sapto mengimbau kepada para pengguna jasa transportasi massal untuk menjaga kebersihan diri dengan menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat), sering mencuci tangan menggunakan sabun antiseptic pada air yang mengalir (paling sedikit 20 detik) sebelum menyentuh wajah, hidung, mulut dan mata, serta menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing). "Kalau alasan bepergian tidak terlalu penting dan mendesak sebaiknya batalkan perjalanan, setidaknya sampai isu penyebaran virus ini mereda," tuturnya. (Tik/Rls)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mencegah Penyebaran Covid-19, Seluruh Penumpang Diwajibkan Menggunakan Masker

Trending Now

Iklan

iklan