Bacok Kerabatnya, Pria 60 Tahun Ditangkap Polsek Pulau Panggung

Iklan

Bacok Kerabatnya, Pria 60 Tahun Ditangkap Polsek Pulau Panggung

Redaksi
Sabtu, Mei 30, 2020 | 21:09 WIB 0 Views Last Updated 2020-05-30T14:23:42Z

Pulau Panggung - Menang jadi arang, kalah jadi abu, pepatah itu pula yang dialami dua warga Dusun Simpang Jering Pekon Sinar Sekampung Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

Sebab sebagai korban Andra Guta (50) harus dirawat di rumah sakit karena sejumlah luka bacok yang dilakukan oleh Mawari (60). Dan kini Mawari di usia senjanya dikurung di sel tahanan Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.

Mirisnya, meraka bahkan sebenarnya masih memiliki ikatan keluarga dan pertengkaran itu hanya diakibatkan perselisihan anak-anak mereka yakni Diky Pranata bin Andra Guta (21) dan Sendi Fernando (19) bin Mawari.


Padahal harusnya, moment hangat dalam Idul Fitri 1441 H beberapa hari lalu bisa dipergunakan oleh mereka untuk saling memafkan dan saling menjaga kerukunan, bukan kegiatan barbar hingga pertumpahan darah.

Selain itu, dalam menyelesaikan perselisihan mereka juga bisa menggunakan cara-cara kekeluargaan dimana pihak keamanan melalui Bhabinkamtibmas bersama Babinsa didukung Pekon dapat melaksanakan rembuk pekon.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH memaparkan bahwa pemabacokan dialami korban terjadi kemarin Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekitar pukul 18.30 Wib bermula perkelahian antara Diky Pranata dan Sendi Fernando.

Dalam perkelahian itu, sempat dipisah oleh masyarakat kemudian keduanya pulang kerumah masing-masing. Namun tidak lama kemudian, dengan mengunakan sepeda motor korban Andra Guta disusul anaknya mendatangi rumah pelaku Mawari.

Korban Andra Guta berusaha menabrakan sepeda motornya kepada Mawari sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah golok. 

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dilengan kanan bagian, sikut kiri bagian luar, jari kelingking sebelah kiri sehingga korban dirujuk RS Panti Secanti Gisting," papar Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (30/5/20) malam.

Atas hal itu, sambung Iptu Ramon, pihaknya langsung mengamankan Mawari guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan Babinsa, Aparat Pekon dan Tokoh Masyarakat guna memastikan situasi kondusif.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah golok sepanjang kurang lebih 50 Cm bergadang kayu warna cokelat tua bersarungkan kayu berwarna cokelat muda. Juga berkoordinasi dengan Uspika, Pekon dan keluarga agar menjaga situasi yang kondusif," ungkap Iptu Ramon.

Kesempatan itu, Kapolsek kembali menghimbau masyarakat, keluarga kedua pihak untuk menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Mari bersama-sama menjaga keharmonisan keluarga, tetangga. Kepala dingin jika ada perselisihan, taati hukum yang berlaku, tidak berprilaku barbar seperti di hutan rimba. Serahkan perkara tersebut ke kepolisian," himbaunya.

Iptu Ramon menambahkan, saat ini pelaku diamankan dan dipersangkakan pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara. (Saripudin/Kurdianto/apriadi/Az)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bacok Kerabatnya, Pria 60 Tahun Ditangkap Polsek Pulau Panggung

Trending Now

Iklan

iklan