Nyatakan Hasil Titik Koordinat BPN, Direktur Utama P.T Fidra Novalindo Jaya Diindikasi Kuat Berbohong
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Nyatakan Hasil Titik Koordinat BPN, Direktur Utama P.T Fidra Novalindo Jaya Diindikasi Kuat Berbohong

Redaksi
Sabtu, Juli 25, 2020 | 08:51 WIB 0 Views Last Updated 2020-07-25T01:53:00Z

Suaralampung.com - Supartono, atau Direktur Utama PT. Fidra Novalindo Jaya diindikasi kuat berbohong. Pasalnya, Ia mengaku pihak BPN telah mendatangi tempatnya yang disinyalir mengenai Koordinat pembangunan perumahan illegal di jalan Ethanol Unit II, kampung Tunggal Warga, kabupaten Tulang Bawang. Mirisnya, terkait prihal itu dibantah oleh pihak BPN wilayah tersebut. Sabtu (25/ 07)

Sebelumnya, Supartono mengungkapkan mengenai lokasi pembangunan perumahan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, disebutkan Ia jika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang sudah mendatangi tempatnya yang ditengarai untuk penentuan titik lokasi (Koordinat) pembangunan perumahan dimaksud.

" Jadi saya jelaskan lagi bahwa tadi (Selasa 21/07 - Red) barusan saja orang BPN (Badan Pertanahan Nasional - Red) keluar dari kantor disini (Kantor PT. Fidra Novalindo Jaya, Unit II Tulang Bawang), mungkin dari hasil itulah yang akan dilaporkan ke Satu Pintu. Kemudian, dari P.U (Dinas PUPR Tulang Bawang - Red) mungkin akan datang kroscek berdasarkan hasil titik koordinat BPN itu tadi". Ungkapnya Supartono

Meskipun demikian, ungkapan Supartono itu dibantah oleh pihak BPN wilayah tersebut. Pihak BPN menyatakan, tidak pernah turun ketempatnya. Karena jika BPN akan turun kelapangan harus memiliki surat permohonan dari perusahaan, termasuk rekomendasi dari Pemkab.

" Begini, bila pihak BPN sudah pernah turun melakukan pengecekan Lokasi (Koordinat - Red), pihak P.T ini harus bisa menunjukkan surat tanda terima berkas permohonan pengecekan, karena kita disini tidak bisa hanya berbicara dengan katanya - katanya, harus ada hitam diatas putih. Dan saya juga katakan, sampai saat ini (Rabu 22/07) belum ada pengajuan berkas permohonan yang masuk ke BPN dari PT. Fidra Novalindo Jaya". Katanya Jeje atau Kepala Seksi Pengukuran Tanah BPN Tulang Bawang ketika membantah indikasi ungkapan kebohongan Direktur Utama PT. FNJ (Supartono)

Kemudian Jeje pun menegaskan, sebagai dari BPN tidak mungkin pihaknya turun sendiri kelapangan. Dimana untuk turun kelapangan tersebut, pihaknya wajib didampingi Perusahaan dan Pemkab.

"Jadi tidak mungkin kami turun sendiri, sebab disitu ketika BPN turun kelapangan harus didampingi oleh pihak P.T sekaligus Pemkab, bersama meninjau lokasi yang akan dibangun karena berkaitan dengan tata ruang. Dan dasar kami untuk turun kelokasi juga harus ada izin lokasi terlebih dahulu, termasuk dasar kami untuk memecah sertifikat juga seperti itu. Karenanya ketika izin lokasi sudah keluar, baru kami pihak BPN melakukan pengukuran". Tegasnya Dia

Dipaparkan Jeje, peran BPN merupakan sebagai pertimbangan teknis yang berkaitan dengan izin lokasi. Menurut Jeje, semua pembangunan dimaksud harus memiliki izin dari masyarakat, rekomendasi Kepala Kampung (Lurah), rekomendasi Camat serta Izin Pertimbangan Tekhnis.

" Dan kalau itu telah dilalui semua, maka inilah yang menjadi dasar Pemkab untuk membuatkan Izin Lokasi. Lebih lanjut saya juga akan berkoordinasi dengan Pemda, apakah P.T tersebut telah mengajukan permohonan kepada TKPRD atau belum. Sementara kalau untuk di BPN hingga sekarang tidak ada, karena dalam pengajuan permohonan harus dilampirkan terlebih dahulu oleh perusahaan, baru di rekomendasikan dari Pemkab". Paparnya

Lebih jauh tidak lupa Jeje juga mengingatkan, meski telah memiliki perjanjian jual beli tanah baik itu antara masyarakat maupun perusahaan, pemecahan sertifikat tidak dapat dilakukan tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu.

" Dan perlu kita ingat, walaupun telah ada perjanjian dari masyarakat dengan pihak P.T mengenai jual beli tanah, sertifikat tanah tidak akan bisa dipecah apabila belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan walaupun sudah ada IMB, nanti disitu juga kita lihat izin lokasi yang diberikan Pemkab nya, termasuk Tata Ruang nya juga seperti apa, setelah itu baru kita bisa pemecahan sertifikat". Tutupnya (Jon)

Diberitakan Kamis 20/07 kemarin, Direktur Utama PT. Fidra Novalindo Jaya, Supartono angkat bicara mengenai tudingan dugaan pembangunan perumahan illegal di kampung Tunggal Warga seluas 2,75 Ha oleh pihaknya, yang diindikasi melanggar Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang  No: 02 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung (Izin Mendirikan Bangunan/ IMB). Kamis (23/07)

Menurut Supartono, PT. Fidra Novalindo Jaya    sebelumnya telah mengajukan perizinan pembangunan perumahan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulang Bawang, bahkan dari pengajuan perizinan tersebut pihaknya menyatakan akan mendapatkan jawaban informasi paling lambat hari Rabu kemarin.

" Terkait perizinan, kami dari pihak P.T (Perusahaan) telah sosialisasi terhadap warga hingga 2 kali tahapan. Pertemuan itu dihadiri oleh Masyarakat, RT, RW, Kepala Kampung hingga Camat. Sementara untuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab), kami telah mengajukannya ke Satu Pintu dan sudah masuk di loket Satu Pintu (DPTMPSP - Red) untuk pendaftaran. Mungkin, selambat-lambat kami akan mendapatkan informasi dari Satu Pintu besok sore (Rabu 22/07)". Terangnya Supartono pada wartawan

Supartono juga mengungkapkan, mengenai lokasi pembangunan perumahan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, disebutkan Ia jika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang sudah mendatangi tempatnya yang ditengarai untuk penentuan titik lokasi (Koordinat) pembangunan perumahan dimaksud.

" Jadi saya jelaskan lagi bahwa tadi (Selasa 21/07 - Red) barusan saja orang BPN (Badan Pertanahan Nasional - Red) keluar dari kantor disini (Kantor PT. Fidra Novalindo Jaya, Unit II Tulang Bawang), mungkin dari hasil itulah yang akan dilaporkan ke Satu Pintu. Kemudian, dari P.U (Dinas PUPR Tulang Bawang - Red) mungkin akan datang kroscek berdasarkan hasil titik koordinat BPN itu tadi". Ungkapnya Supartono

Kendati demikian, lebih jauh lagi Ruly P.U yang diduga oknum ASN di Dinas PUPR Tulang Bawang dengan nama lengkap Ruly Renaldi, tak luput juga diungkap oleh Supartono sebagai konsultan untuk pihaknya. Kata Dia, Ruly P.U memang merupakan konsultan untuknya." Ya Ruly P.U, itu konsultan, konsultan saya". Tuturnya Supartono pada wartawan, ketika usai berkomunikasi dengan mitranya melalui sambungan telepon seluler dikantor perusahaan tersebut (Selasa 21/ 07)

Sementara kemarin lalu juga (Rabu (22/ 07) telah diberitakan, PT. Fidra Novalindo Jaya yang kini telah melakukan pelaksanaan pengerjaan pembangunan, ditengarai tidak pernah mengajukan permohonan izin pembangunan perumahan dimaksud kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

"Pihak perusahaan PT. Fidra Novalindo Jaya belum pernah mengajukan permohonan perizinan apapun secara resmi kepada Pemerintah Daerah Tulang Bawang. Prihal pihak perusahaan yang diduga telah melaksanakan tahapan pembangunan, kami pihak Pemda melalui Dinas PUPR Tulang Bawang segera kirimkan Tim untuk melakukan pengecekan sekaligus monitoring kelapangan". Katanya salah satu petinggi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Tulang Bawang yang tidak mau dipublikasikan namanya, kepada awak media

Kemudian, lanjut petinggi Dinas PUPR ini, bila PT. Fidra Novalindo Jaya dari hasil kroscek dan monitoring Tim Dinas PUPR Tulang Bawang terbukti tidak sesuai prosedur, pihaknya segera bertindak dengan berpedoman pada regulasi.

" Dan jika terbukti telah melakukan tahapan pembangunan sebelum memperoleh perizinan, maka Pemerintah Daerah akan melakukan tindakan penghentian sesuai dengan aturan yang berlaku. Seterusnya kami juga tidak bicara hanya Dinas PUPR atau Satuan Kerja (Satker) manapun, yang kami bicara adalah Pemerintah Daerah karena sesuai koordinasi urusan perusahaan tersebut banyak perizinan yang harus diurus, baik itu Izin Usaha, Amdal dan lain sebagainya". Tegasnya

Kembali dirinya menegaskan, pihak Dinas PUPR Tulang Bawang mengaku tidak pernah menerima pengajuan permohonan perizinan untuk pembangunan perumahan, sebagaimana diajukan oleh PT. Fidra Novalindo Jaya diwilayah tersebut".

Kami tegaskan lagi, bahwa PT. Fidra Novalindo Jaya belum mengajukan permohonan izin secara resmi kepada Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), dan ketika pengajuan permohonan kepada TKPRD telah masuk sekaligus telah ada jawaban, selanjutnya baru pihak PT tersebut mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian pihak PT baru mengurus izin - izin yang lainnya". Pungkas Ia (Jon)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nyatakan Hasil Titik Koordinat BPN, Direktur Utama P.T Fidra Novalindo Jaya Diindikasi Kuat Berbohong

Trending Now

Iklan

iklan