Sat Lantas Polres Tanggamus Bersama TNI Pasang Stiker Stop Covid-19 di Angkutan Umum

Iklan

Sat Lantas Polres Tanggamus Bersama TNI Pasang Stiker Stop Covid-19 di Angkutan Umum

Redaksi
Minggu, September 27, 2020 | 21:08 WIB 0 Views Last Updated 2020-09-27T14:08:47Z

Tanggamus - Kepolisian Negara Republik Indonesia terus bergerak di semua lini khususnya dalam pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polres Tanggamus.

Dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan (Prokes), Sat Lantas Polres Tanggamus melakukan pemasangan stiker bertuliskan Stop Covid-19 pada kendaraan angkutan umum.

Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu Rudi, S. SH mengungkapkan, himbauan disiplin 3 M diantaranya melalui penempelan stiker tersebut merupakan kegiatan serentak Polri dalam upaya percepatan memutus mata rantai Covid-19.

"Himbauan disiplin 3M melalui pemasangan stiker pada angkutan umum dilaksanakan sejak kemarin, Sabtu (26/9) sebagai upaya mendisplinkan masyarakat dalam pencegahan Covid-19," kata Iptu Rudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (27/9/20).

Menurut Kasat, dalam pemasangan stiker tersebut, pihaknya juga bersama-sama TNI dan instansi terkait sebagai paduan kebersamaan menyampaikan instruksi pemerintah kepada masyarakat.

"Pemasangan stiker dilaksanakan di sejumlah tempat menyasar angkutan umum yang berada di Kabupaten Tanggamus," ujar Iptu Rudi.

Ditambahkannya, atas pemasangan cara stiker tersebut diharapkan agar masyarakat selalu ingat bahwa betapa pentingnya kita peduli serta mendukung apa himbauan pemerintah.

"Masyarakat harus faham bahwa virus ini masih ada dan untuk membantu mengingatkannya, kita pasang stiker-stiker pada mobil angkutan umum dengan harapan agar dilihat, dibaca dan di patuhi," pungkasnya. (Kurdianto/Saripudin/Apriadia/Az)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sat Lantas Polres Tanggamus Bersama TNI Pasang Stiker Stop Covid-19 di Angkutan Umum

Trending Now

Iklan

iklan