Resmi Dilaporkan Kekantor Kejari Lampung Timur Pembangunan Dua Paket Di Kecamatan Labuhan Ratu Dan Di Kecamatan Sekampung Udik

Iklan

Resmi Dilaporkan Kekantor Kejari Lampung Timur Pembangunan Dua Paket Di Kecamatan Labuhan Ratu Dan Di Kecamatan Sekampung Udik

Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2020 | 00:26 WIB 0 Views Last Updated 2020-10-20T17:26:47Z

Lampung Timur - Pelaksanaan pembangunan Ruas jalan Raja Basa Induk - Labuhan Ratu VIII kecamatan Labuhan Ratu  dengan Nomor paket 008-B dan Peningkatan Ruas jalan Pugung Raharjo-Surya Mataram dengan nomor paket 042-B Resmi Dilaporkan Kekantor kejaksaan Negeri Lampung Timur oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Informasi Sosial Indonesia pada Selasa 20/10/2020.

Laporan tersebut dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan ruas jalan yang bersumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020.

Dalam pelaksanaan pembangunan terindikasi Realisasinya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan patut diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi, berdasarkan hasil investigasi dilapangan oleh LSM infosos Indonesia.

Adapun hasil investigasi LSM infosos menduga telah terjadi pengurangan material yang di gunakan dan dalam kotingan ada unsur kesengajaan tidak benar-benar di terapkan sehingga pekerjaan dalam waktu yang sangat singkat aspal mengelotok dan hancur buyar, hal ini terjadi pada paket 008-B pelaksanaan pembangunan Ruas jalan Raja Basa Induk-labuhan Ratu VIII kecamatan labuhan Ratu yang menelan biaya sebesar Rp.3.898.500.000; ( tiga milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Sedangkan paket 042-B pelaksanaan pembangunan Ruas jalan Pugung Raharjo-surya Mataram (R.044) dengan pagu anggaran anggaran Rp.2.010.198.580.00; HPS Rp.2.010.198.440,44; hampir serupa dengan pekerjaan Didesa labuhan Ratu yang terlihat tipis retak dan bahkan telah di tumbuhi rerumputan, dan layak jika pekerjaan tersebut terindikasi asal-asalan sehingga merugikan keuangan negara.

Saat di wawancarai Sekretaris LSM Infosos Indonesia setelah keluar dari kantor kejaksaan negeri Lampung Timur. Johan Abidin mengatakan, " kita melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan jalan ruas raja basa lama Induk Labuhan Ratu Delapan dengan pagu dana, Rp 4 M dan Paket peningkatan jalan pugung Raharjo Suryaataram dengan pagu dana, Rp 2 M kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur," ungkapnya.

Lebih lanjut Johan mengatakan, " harapan kami kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur ini, agar bisa menindak lanjuti laporan yang masukkan, mengingat rendahnya kwalitas pembangunan yang ada di Kabupaten Lampung timur saat ini, jangan sampai pihak Kejaksaan tutup mata dan telinga serta melakukan pembiaran terhadap kondisi yang ada,kita memahami ada hubungan baik yang di bangun antara Pemkab dan Kejaksaan tapi bukan berarti harus menutup matakan," tutupnya.

Pewarta : RB.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Resmi Dilaporkan Kekantor Kejari Lampung Timur Pembangunan Dua Paket Di Kecamatan Labuhan Ratu Dan Di Kecamatan Sekampung Udik

Trending Now

Iklan

iklan