Aksi Damai Di Tugu Pena Dan PN Kelas IB Kota Metro Terkait Sengketa Berita

Iklan

Aksi Damai Di Tugu Pena Dan PN Kelas IB Kota Metro Terkait Sengketa Berita

Redaksi
Selasa, November 24, 2020 | 10:07 WIB 0 Views Last Updated 2020-11-24T03:07:44Z

METRO - Terkait Gugatan yang dilayangkan terhadap Eko Wahyu selaku Ka.Biro Media BeritaKharisma.com Kota Metro atas karya tulisnya, Puluhan Jurnalis  Gelar aksi Damai di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Metro, pada senin kemarin (23/11/2020).

Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan beberapa organisasi Pers yang ada di kota Metro dan Luar Daerah tersebut, memulai Aksinya dari Kantor DPC AWPI kemudian melakukan Orasi di Tugu Pena, dan terhenti tepat didepan pintu Gerbang Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Metro.

 Edi Arsadat Ketua IWO Lamtim, selaku salah satu perwakilan koalisi Pers Aksi damai Menjelasakan, bahwa Aksi Damai dari puluhan para pekerja pers tersebut untuk meminta kepada Majelis Hakim yang menangani Perkara tersebut, agar tidak mengangkangi Undang-undang Pers 40 Tahun 1999.

"Kepada para penegak hukum PN Kelas IB Kota Metro, para jurnalis yang tergabung dalam koalisi meminta agar mengedepankan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,"terangnya.

Setelah melakukan Orasi, Edi Arsadad bersama 8, (Delapan) Perwakilan Aksi Damai diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus audiensi, yang diterima langsung oleh Ketua PN Kelas I B Metro Yunizar Kiladaya. 

Setelah Audiensi, Edi Menjelaskan bahwa Ketua PN Kelas I B Kota Metro, Yunizar Kiladaya membenarkan telah menerima Perkara tersebut, sebab menurutnya Pengadilan tidak dapat menolak permohonan suatu perkara, akan tetapi Pihak Pengadilan akan meninjau kembali isi Gugatan tersebut.

"Bahwa Pengadilan tidak dapat menolak suatu permohonan perkara, namun, berkas perkara yang sudah masuk, gugatan salah satu pengacara atas nama Alif Suherly Masyono akan dikaji kembali," ujar Edi meneruskan Keterangan Ketua PN kelas 1 B Kota Metro.

Ditempat yang sama,Odo Kuswantoro Salah satu penyampai orasi, yang juga perwakilan dari organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Tanggamus, secara tegas meminta kepada para Hakim Kota Metro agar menolak gugatan tersebut.

"Karena ini jelas adalah murni karya jurnalis, bukan pidana murni, apabila dirasa itu berita tidak benar, tentu melalui mekanisme dan aturan perundang-undangan, aneh dengan pengacara seperti ini, masak pengacara tidak tau undang-undang," tandas Odo Kuswantoro.

Berawal tentang adanya dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur, kemudian diangkat berita oleh wartawan, Dengan judul berita "Orang tua berhutang dengan rentenir anak jadi korban cabul penagih hutang", tepatnya 30 September lalu, yang berdampak digugatnya Wartawan atas pemberitaannya.

Lebih lanjut, Odo Menjelaskan bahwa Atas dasar Gugatan yang dilayangkan kepada wartawan itulah Koalisi Pers memprotes, terlebih Gugatan tersebut diterima oleh pengadilan dan berlanjut hingga Agenda Pembacaan materi gugatan.

"Atas berita tersebut, Alif Suherly Masyono menggugat wartawan ke PN kelas 1B Kota Metro, dan gugatan telah diterima pengadilan, untuk dilanjutkan kepembacaan materi gugatan, itu yang kita protes saat ini," tegas Odo didampingi Edi Arsadat.

Atas hal itu, puluhan pekerja pers kota Metro yang tergabung dalam Koalisi Pers Se-Lampung secara tegas menyampaikan pernyataanya dan menolak segala bentuk pembungkaman, dan berharap kepada PN  kelas 1 B Kota Metro tidak lagi memproses gugatan, dan menyerahkan sepenuhnya sesuai Koridor yang berlaku Yakni UU Pers No 40 Tahun 1999.

Sebab jika Gugatan ini tetap berlanjut, akan menjadi preseden buruk bagi Pengadilan Negeri yang ada diKota Metro.

Ketua AWPI Kota Metro Verry Sudarto mengatakan bahwa
Berawal dari sengketa pemberitaan, Salah Satu Jurnalis Kita digugat dipengadilan Negeri Kelas 1B Metro, Dari Pihak Kuasa Hukum yang mengugat Belum memberikan Hak Jawab terhadap Redaksi, Kita Akan Berjuang untuk insan Pers tentang pembelengguan Terhadap Pers, Kalo Kita Biarkan Pers nanti Akan Terbelenggu dengan adanya pemberitaan bentar - bentar akan di gugat dipengadilan, Silahkan kalo mau menggugat harus memenuhi standar atau ranah nya ke dewan pers. Bahwa pers itu termasuk 4 Pilar Demokrasi.

Karena pemberitaan ini kalo menurut saya, seorang Jurnalis, sudah memenuhi syarat Karya Jurnalistik nya, ada narasumber, Media nya Jelas jadi tidak ada kesalahan nya dalam pemberitaan tersebut. 

Dasar Laporan Pihak AH mengatakan  bahwa pencemaran nama baik, namun dari pihak korban Sudah mendatangi Kantor AWPI  menyatakan bahwa tidak menuntut terhadap Eko Wahyuntoro, malah pihak Korban berterima Kasih atas bantuan nya dalam Pemberitaan tersebut," pungkas Verry Sudarto.

Pewarta: Raja/Eko.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aksi Damai Di Tugu Pena Dan PN Kelas IB Kota Metro Terkait Sengketa Berita

Trending Now

Iklan

iklan