Polres Way Kanan Ringkus Pengedar Sabu di Gunung Katun Baradatu

Iklan

Polres Way Kanan Ringkus Pengedar Sabu di Gunung Katun Baradatu

Redaksi
Kamis, Desember 17, 2020 | 15:09 WIB 0 Views Last Updated 2020-12-17T08:28:57Z


Way Kanan --- Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (17/12/2020). 

Tersangka berinisial RN (37) jenis kelamin perempuan warga Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan tersangka, berawal dari mendapatkan informasi dari masyarakat  pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekitar pukul 12.30 Wib tentang sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di salah satu rumah  di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan .

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi, dan saat itu melihat ada seorang perempuan yang gerak geriknya mencurigakan mengaku berinisial RN (yang juga merupakan resedivis dalam perkara tindak pidana narkotika).

Selanjutnya petugas mendekati dan melakukan penangkapan dengan disertai penggeledahan diketemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu didalam kantong kecil di kantong depan celana.

Barang atau benda tersebut berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 1,73 gram,  1 (satu) lembar plastik klip bening bekas pakai,  1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp. 20. puluh ribu rupiah dan 1 (satu) sobekan plastik warna hitam.  

Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut "ujar kasat Narkoba.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun.

Tayib
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Way Kanan Ringkus Pengedar Sabu di Gunung Katun Baradatu

Trending Now

Iklan

iklan