Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ungkap Kasus Tindak Pidana Di PDAM Unit Way Lima.

Iklan

Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ungkap Kasus Tindak Pidana Di PDAM Unit Way Lima.

Redaksi
Rabu, Januari 27, 2021 | 08:09 WIB 0 Views Last Updated 2021-01-27T01:10:58Z

PESAWARAN - Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B 38/ I/ 2021 / SPK / POLDA LPG / RES PSW,SEK GEDONG TATAAN, tanggal 25 Januari 2021 Telah terjadi TP pencurian dengan pemberatan yang terjadi Pada Hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB di Kantor PDAM Pesawaran Unit Way Lima Desa Cipadang,Kec.Gedong Tataan kab. Pesawaran.

Atas Laporan tersebut Team TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran yang di pimpin oleh kanit Reskrim Iptu Sunaryo SE  lakukan tindakan penyelidikan terkait laporan polisi yang di maksud, berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah diamankan 2 orang laki-laki yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 363 KUHP.

Adapun identitas kedua pelaku diantaranya, 1. Rahmat Sandi Sulistyo Bin Manto Ttl, Ciwangi, 03 Januari 1992
Pekerjaan : Honorer PDAM Alamat Ds. Wonoharjo Desa Cipadang, Kec. Gd Tataan Kab. Pesawaran, 2. Singgih Wibowo Bin Suhada Ttl : Cidadi, 22 Juli 1993 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Cipadang, Kec. Gd Tataan Kab. Pesawaran
.

Dalam kronologis Kejadian bermula Pada hari Senin Tanggal 25 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB di kantor PDAM unit way lima desa cipadang, Kec.Gedong Tataan, Kab.Pesawaran, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan barang berupa bak penampungan air yang terbuat dari besi milik kantor PDAM Kab. Pesawaran Unit Way Lima yang dilakukan oleh pelaku yang belum di ketahui identitasnya, dengan cara pelaku memotong bak penampungan air yg terbuat dari bahan besi menggunakan alat pemotong las karbit menjadi besi lempeng ukuran kecil-kecil agar untuk memudahkan pelaku dalam mengangkut besi tersebut, Selanjutnya besi-besi tersebut untuk dijual Atas kejadian tersebut pihak kantor PDAM Pesawaran unit Way Lima mengalami kerugian lebih kurang Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
Wartawan: Ryal / Sidik.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ungkap Kasus Tindak Pidana Di PDAM Unit Way Lima.

Trending Now

Iklan

iklan