LAMPUNG SELATAN - Eko Irawan Camat Natar menggelar Rapat Kordinasi ( Rakor) sampaikan Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Pemerintah Desa, menindaklanjuti pemberitaan sebelum nya tertanggal 15 Pebruari 2021 ada nya polemik pergantian empat Kepala Dusun ( Kadus ) di Desa Purwosari Kecamatan Natar Lampung Selatan.
Dalam Rakor Eko Irawan Camat Natar di damping Diki Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Tukiran Kepala Desa Purwosari, hadir pula Babinsa Desa setempat, dan di ikuti jajaran Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, tokoh pemuda, serta warga masyarakat Desa Purwosari, tidak luput hadir juga Sidiq Ketua BPD Desa Purwosari.
Acara berlangsung di Aula Balai Desa Purwosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan pada hari Rabu.(17/02/2021).
Terpantau awak media acara bukan saja membahas tentang pergantian Kepala Dusun (Kadus) akan tetapi di bahas juga kinerja Pemerintah Desa Purwosari.
Dan Eko Irawan selaku camat dalam Rapat Kordinasi (Rakor) menyerap aspirasi pemberdayanan perempuan yang ada di Desa Purwosari.
Dalam kesempatan nya Eko Irawan saat di kompirmasi awak media mengatakan bahwa, dari hasil pertemuan, warga masyarakat sudah memahami tentang peraturan dan perundangan Desa.
Eko juga menambahkan bahwa, Kepala Desa Puwosari juga akan membenahi jajaran perangkat Desa nya, sesuai dengan perundangan yang berlaku, serta akan meningkatkan kinerja dalam melayani warga masyarakat, kata camat.
Masih di tempat yang sama Tukiran selaku Kepala Desa mengatakan bahwa pertemuan yang di laksanakan berjalan dengan lancar dan warga masyarakat juga sama sama memahami tentang peraturan Desa.
Dan Tukiran juga menambahkan bahwa tidak ada pergantian Kepala Dusun (Kadus) sesuai dengan Perundangan Mentri dalam Negri (Permendagri) No 83 tahun 2015, serta dirinya juga meminta kepada warga masyarakat untuk bersama sama saling membantu dalam memajukan Desa Purwosai agar lebih maju dan berkembang."Pungkas nya.
Wartawan: Asep.