DJP Bersama Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Pemalsuan Meterai Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Rp 37 Miliar

Iklan

DJP Bersama Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Pemalsuan Meterai Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Rp 37 Miliar

Redaksi
Senin, Maret 29, 2021 | 14:33 WIB 0 Views Last Updated 2021-03-29T07:36:00Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik pemalsuan meterai. Tindakan pelanggaran hukum ini menimbulkan potensi kerugian pendapatan negara sebesar Rp 37 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan, "Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJP, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Perum Peruri atas kerja samanya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan meterai. 

Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. Pemalsuan meterai merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara sekaligus seluruh masyarakat Indonesia."

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka adalah mencetak dan menjual meterai palsu nominal enam ribu dan sepuluh ribu rupiah. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, potensi kerugian negara diperikirakan sebesar 12,5 miliar.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan bahwa kelompok tersangka yang terdiri dari enam orang ini telah melakukan kegiatan pemalsuan meterai sejak tiga setengah tahun yang lalu. Jika diakumulasikan, maka potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar 37 miliar.

Atas kejahatan tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni tidak pidana pemalsuan benda meterai dan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan pasal 24 dan 25  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tersangka diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Kemudian disamping itu, sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah hukuman penjara paling lama dua puluh tahun dengan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. Masyarakat perlu mengetahui ciri meterai asli melalui tiga indikator. Direktur Operasi Peruri, Saiful Bahri, menyatakan bahwa meterai asli dapat diketahui dengan dilihat, diraba, dan 
digoyang. 

Jika dilihat, meterai asli memiliki tiga bentuk perforasi (lubang) yakni bulat, oval, dan bintang. Teknologi cetak dari Peruri juga menjadikan angka enam ribu dan sepuluh ribu pada meterai terasa kasar jika diraba. Saat meterai digoyang, akan terjadi color shifting (perubahan warna). Terkait dengan dokumen yang menggunakan meterai palsu, berdasarkan PMK-04/2021.

salah satu syarat keabsahan pembayaran bea meterai adalah menggunakan meterai tempel yang sah, berlaku, dan belum pernah digunakan. Dengan demikian, apabila dokumen dibubuhi oleh meterai palsu maka pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai. 

Masyarakat dapat melakukan pemeteraian kemudian terhadap dokumen yang sudah terlanjur dibubuhi meterai yang tidak sah. DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DJP Bersama Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Pemalsuan Meterai Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Rp 37 Miliar

Trending Now

Iklan

iklan