LPAI LamTim & Anggota DPRD Prov Lampung Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak.

Iklan

LPAI LamTim & Anggota DPRD Prov Lampung Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak.

Redaksi
Kamis, April 01, 2021 | 18:36 WIB 0 Views Last Updated 2021-04-01T11:36:26Z

Lampung Timur : Pemerintah Daerah Propinsi Lampung dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung gencar melakukan Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak di Provinsi Lampung.

Salah satunya adalah Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Garinca Reja Pahlevi. Politisi Partai Nasdem ini bersama dengan Kak Rini Mulyati didampingi Arip Setiawan  dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung Timur, guna melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 13 Tahun 2017 yang bertempat di Desa Braja Kencana Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur, 
Kamis (1/4/2021).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Braja Selebah, Danramil Braja Selebah yang di daulat sebagai narasumber juga, hadir pula Kades Braja Kencana, Satgas Perlindungan Anak Kecamatan & Desa Braja Selebah serta Forum Anak Kecamatan Braja selebah.

Dalam sosialisasi tersebut dihadiri kurang lebih 100 orang lebih peserta.
Pasa kesempatan tersebut Kak Garinca  memaparkan bahwa Pemerintah, orang tua, masyarakat, dan semua unsur lainnya berkewajiban untuk menjamin hak-hak dasar anak dan melindungi anak dari tindakan kekerasan, baik berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional, ataupun pengabaian terhadap anak.

Kak Garinca yang merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung ini menyampaikan, pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak di Provinsi Lampung. Perda tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihak Legislatif (DPRD) dengan Eksekutif (Kepala Daerah) yang di dalamnya mengatur kepentingan umum.

"Perda ini penting untuk disosialisasikan, guna untuk mengedukasi masyarakat dan sebagai salah satu wujud kepedulian DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pemenuhan hak-hak anak termasuk salah satunya adalah hak untuk dilindungi dari hal-hal yang mengancam fisik dan jiwa anak-anak," ujar Garinca .

Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Lampung ini berharap, dengan terbitnya Perda Nomor 13 Tahun 2017, tidak ada lagi anak-anak di Provinsi Lampung khususnya di Lampung Lampung Timur yang tidak mendapatkan pemenuhan hak-haknya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

"Tidak boleh ada anak-anak di Lampung Lampung Timur yang tidak mendapatkan fasilitas kesehatan dan putus sekolah karena tidak punya biaya. Tidak boleh ada anak-anak di Lampung Timur yang mengalami gizi buruk dan busung lapar karena kemiskinan," tutup Garinca.

Sementara, Kak Rini Ketua LPAI yang juga merupakan Ketua Harian Satgas Perlindungan Anak Lampung Timur dalam paparannya menjelaskan, dalam BAB II Pasal 3 disebutkan, perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan ketelantaran, demi terwujudnya anak Lampung yang cerdas, bertaqwa, produktif, dan kompetitif, menuju Lampung Timur maju, sejahtera dan berjaya.

Lebih Lanjut Kak Rini menekankan untuk membentengi anak dari bahaya kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba  serta Bahaya dalam penggunaan Gadget

"Perda ini juga disebutkan untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan Napza (narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya),"pungkas Rini.

Pewarta: Mandra Aditama
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LPAI LamTim & Anggota DPRD Prov Lampung Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak.

Trending Now

Iklan

iklan