Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Pemilik Sajam dan Dugaan Pemerasan

Iklan

Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Pemilik Sajam dan Dugaan Pemerasan

Redaksi
Jumat, April 23, 2021 | 23:17 WIB 0 Views Last Updated 2021-04-23T16:17:37Z

Tanggamus Suaralampung.com, - Berkas tersangka kepemilikan senjata tajam (Sajam) saat melakukan pemerasan bernama Zainal (43) warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Pemberitahuan tersebut sesuai surat Kajari Tanggamus nomor B-433 /L.8.19/Eoh.1/04/2021 tanggal 19 April 2021. Lalu Polres Tanggamus yang menangani perkara tersangka melakukan pelimpahan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, terhadap Zainal yang dipersangkakan Pasal 368 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam itu dilimpahkan siang tadi, Jumat (23/4/21).

"Tersangka dilimpahkan berikut barang bukti Sajam dan uang tunai hasil pemeran kepada jaksa penuntut umum Kejari Tanggamus pukul 13.00 Wib," kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Sambungnya, pelimpahan tersangka juga berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan.

Kasat menjelaskan, sebelumnya tersangka ditangkap atas laporan Andar (43) petugas PLN warga Gunung Sugih, Lampung Tengah selaku korban pemerasan disertai pengancaman pada Jum'at tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 10.30 Wib di Dusun Tumpak Bayur Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka.

"Tersangka ditangkap tidak jauh dari lokasi bekerja korban. Dari tanganya turut diamankan barang bukti berupa sebilah pisau garpu  warna coklat gagang kayu,  uang tunai Rp250 ribu, handphone Samsung lipat dan dompet warna hitam berisi KTP tersangka," jelasnya.

Lanjutnya, modus operandi tersangka melakukan kejahatan dengan mendatangi korban yang sedang mengerjakan pekerjaan pemasangan kabel PLN dan memaksa untuk diberi sejumlah uang dengan cara mengancam dan menakuti korban.

Karena merasa takut dan terancam korban memberikan uang sebesar Rp100 ribu dan setelah mendapatkan uang itu tersangka pergi meninggalkan korban, lantas korban melaporkan ke Polsek Semaka.

Untuk diketahui, selama ini tersangka dikenal sangat meresahkan dengan seringnya melakukan pemerasan di sejumlah tempat, namun para korban tidak berani melapor sebab dia selalu mengancam.

"tersangka ini memang sering melakukan pemerasan di Pasar Kuncoro, pabrik-pabrik penggilingan padi hingga sopir mobil box di Sudimoro, namun para korban tidak melapor," pungkasnya. (*Saripudin/Apriadi/Azh)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Pemilik Sajam dan Dugaan Pemerasan

Trending Now

Iklan

iklan