Rosdiana Anggota DPRD Lampung Selatan Sosialisasikan Perda No 03 Tahun 2020 Di Jati Agung

Iklan

Rosdiana Anggota DPRD Lampung Selatan Sosialisasikan Perda No 03 Tahun 2020 Di Jati Agung

Redaksi
Senin, Mei 10, 2021 | 20:41 WIB 0 Views Last Updated 2021-05-10T13:42:07Z

LAMPUNG SELATAN - Rosdiana Anggota DPRD Lampung Selatan dari fraksi PDI Perjuangan Sosialisasikan Perundangan Daerah (Perda) No 03 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, di Kecamatan Jati Agung.

Kegiatan berlangsung di Dusun Dua blok A Desa Marga Kaya Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, dengan menerapkan Protokol Kesehatan, pada hari Senin.(10/05/2021).

Dalam gelar acara Rosdiana didampingi Sodri Alfian PJ Kepala Desa beserta Jajaran Pemerintah Desa Marga Kaya, dan diikuti Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta warga Desa setempat.

Rosdiana juga mengatakan bahwa sosialisasi bertujuan agar warga masyarakat dapat mengetahui Perda No 03 tahun 2020 tentang ketertiban umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

"Mengingat sangat penting nya perundangan tersebut Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui wakil rakyat melaksanakan  sosialisasi secara langsung kepada warga, Ungkap nya.

Dengan harapan sosialisasi dapat mengedukasi warga masyarakat untuk memahami tentang apa saja larangan, dan apa saja kewajiban serta aturan yang berlaku di Kabupaten Lampung Selatan khusus nya di Kecamatan Jati Agung." Pungkas Rosdiana politisi PDI Perjuangan.


Wartawan: Asep
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rosdiana Anggota DPRD Lampung Selatan Sosialisasikan Perda No 03 Tahun 2020 Di Jati Agung

Trending Now

Iklan

iklan