Sosper No 03 Tahun 2020 Di Gelar Amelia Nanda Sari Anggota DPRD Lampung Selatan

Iklan

Sosper No 03 Tahun 2020 Di Gelar Amelia Nanda Sari Anggota DPRD Lampung Selatan

Redaksi
Senin, Mei 10, 2021 | 20:25 WIB 0 Views Last Updated 2021-05-10T13:25:59Z

LAMPUNG SELATAN - Sosialisasi Perundangan Daerah (Perda) No 03 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, di gelar Amelia Nanda Sari .SH. anggota DPRD Lampung Selatan.

Dalam acara sosialisasi Amelia Nanda Sari .SH. yang menduduki komisi empat dari fraksi Gerindra, di dampingi Subani Unit Pelaksana Teknis (UPT) PU Kecamatan Jati Agung, Romsi Kepala Desa Karang Sari, dan di ikuti Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta warga Desa Karang Sari.

Kegiatan berlangsung dengan menerapkan Protokol Kesehatan, di gelar di Dusun Blok 04 B Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Pada hari Senin.(10/05/2021).

Amelia Nanda Sari juga menegaskan bahwa tujuan sosialisasi Perda No 03 tahun 2020 agar warga masyarakat dapat memahami apa isi dari perundangan tersebut.

"Karena tanpa ada nya sosialisasi, warga masyarakat tidak mengetahui kewajiban apa yang harus di laksanakan selaku warga negara Indonesia yang baik,Ungkap nya.

Dirinya Juga berharap dengan di laksanakan nya sosialisasi dapat mengedukasi warga masyarakat untuk memahami apa saja larangan, dan apa saja kewajiban serta aturan yang berlaku di Kabupaten Lampung Selatan husus nya di Kecamatan Jati Agung." Pungkas politisi Gerindra Amelia Nanda Sari.


Wartawan: Asep
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sosper No 03 Tahun 2020 Di Gelar Amelia Nanda Sari Anggota DPRD Lampung Selatan

Trending Now

Iklan

iklan