Kadivpas Lampung Fasilitasi Polres Cianjur Lakukan Pemeriksaan Warga Binaan Inisial GA Yang Diduga Terlibat Peredaran Narkotika di Cianjur

Iklan

Kadivpas Lampung Fasilitasi Polres Cianjur Lakukan Pemeriksaan Warga Binaan Inisial GA Yang Diduga Terlibat Peredaran Narkotika di Cianjur

Redaksi
Kamis, Juni 10, 2021 | 16:32 WIB 0 Views Last Updated 2021-06-10T09:32:40Z

Suaralampung.com, Bandarlampung - 

Kepala Divisi pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung mengatakan siap untuk memfasilitasi Polres Cianjur untuk mengungkap jika ada warga binaan di Lapas atau rutan diwilayah hukum lampung yang diduga terlibat pengendalian narkotika jenis ganja ke Cianjur, Jawa Barat.

"Kita akan terus koordinasi untuk mengungkap adanya warga binaan yang diduga kendalikan narkotika saat pengiriman ke Cianjur, Jawa Barat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Lampung, Farid Junaidi, Bc.IP., S.Sos., M.H. 

Dia melanjutkan Jika ada  ditemukan nya warga binaan berinisial GA tersebut, di lapas atau rutan wilayah Hukum lampung, pihaknya siap membantu Polres Cianjur untuk membongkar pengendalian narkotika tersebut.

"Kami selalu siap untuk membantu petugas baik kepolisian maupun BNN untuk membongkar adanya peredaran atau pun pemgendalian narkotika dari dalam Lapas kami. Kami juga siap koordinasi untuk itu," kata dia.

Farid menambahkan pihaknya mendapat informasi dari Polres Cianjur bahwa adanya warga binaan yang mengendalikan pengiriman ganja ke Cianjur,yang dikendalikan Oleh Warga binaan di Lapas yang ada di Lampung

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Cianjur menangkap Fahmi Rivaldi (21) di Kampung Babakan, RT04/05 Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja sebanyak tiga kilogram 

Polres Cianjur menyebutkan pelaku merupakan jaringan pengedar narkotika lintas provinsi yang dikendalikan seorang warga binaan di Lapas Lampung.

Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa telah beberapa kali mengedarkan ganja di Cianjur hingga wilayah Jabodetabek. Total ganja yang diterima pelaku sebanyak 15 kilogram, namun seberat delapan kilogram telah diedarkan ke Bekasi, dua kilogram ke Sukabumi dan 1,5 kilogram lainnya telah dijual di Cianjur.

Atas penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 3,5 kilogram yang tersimpan di rumah kost milik tersangka. (Tika)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kadivpas Lampung Fasilitasi Polres Cianjur Lakukan Pemeriksaan Warga Binaan Inisial GA Yang Diduga Terlibat Peredaran Narkotika di Cianjur

Trending Now

Iklan

iklan