Teropong : Muswil IX PPP Lampung

Iklan

Teropong : Muswil IX PPP Lampung

Redaksi
Senin, Juli 12, 2021 | 10:46 WIB 0 Views Last Updated 2021-07-12T03:46:30Z


Dalam organisasi politik ada pribahasa semangkin ada riak, semangkin baik, tentu riak yang dimaksud bernilai posithif thiking dengan target dan tujuan yang hendak dicapai, demikian sebaliknya riak yang negatif akan melintir dari target dan tujuan yang hendak dicapai organisasi, dan tak lepas Musyawarah Wilayah Partai Persatuan Pembangunan ke IX Provinsi Lampung pun menimbulkan riak riak pro kontra di internal kader PPP Lampung. 

Penulis sebagai salah satu utusan pada Muswil IX PPP Lampung mencermati riak yang timbul tersebut pada hal hal : pemindahan tempat Muswil yang seyogyanya di Emercia Hotel Kota Bandarlampung ke DPP PPP di Jakarta Pusat,  hingga batalnya penetapan Surat Keputusan ( SK ) ir. Hj. Dewi Arimbi Soeharto Alamsjah sebagai Ketua yang mendapat dukungan Aklamasi dari peserta Muswil 15 Kabupaten / kota DPC PPP yang ada di Lampung berpasangan dengan Supriyanto Spmm sebagai Sekretarisnya. 

Kalimat  " Dukungan Aklamasi " diatas mesti di fahami bukan pada tataran like and dislike or pantas dan tidak pantas tetapi akan lebih elegant di dasari pada tatanan aturan yang ada di PPP, sebab pada ukuran ini tentu Ir. Dewi Arimbi memiliki point like plus dan pantas yang berlebih jika di posisikan sebagai Ketua DPW Provinsi Lampung maka tentu kami ( saya dan teman-teman kader pengurus PPP Kota Bandarlampung ) mendukung atas ketetapan DPP PPP untuk menempatkan Ir. Dewi Arimbi sebagai salah satu Ketua DPP PPP membidangi Koordinator pemenangan dapil wilayah Sumatra bagian Selatan ( Sumbagsel ) dengan pertimbangan kapasitas dan kapabilitas nya yang lebih di butuhkan DPP PPP untuk menyongsong target Partai 2024. sehingga Formatur terpilih DPP PPP,  memutuskan lain yang berbeda dari arena Muswil untuk struktur kepengurusan PPP 2021-2026, Khusus Ketua DPW dengan menenpatkan Supriyanto yang mendapat dukungan sektetaris Muswil IX. 

Sehingga dengan alasan tersebut diatas maka tersiar kabar diberbagai media ada gerakan dari DPC DPC PPP untuk mengajukan Muswilub dengan kata lain Muswil IX tak sesuai dan telah melanggar, menabrak aturan partai, tentu juga tak luput dengan berbagai dalih yang tak berdasar,  emosional dengan seakan akan " merasa " paling senior, paling bisa dan paling cinta terhadap PPP. seperti gayung bersambut diantara keduanya. 

Jika Muswil IX PPP Lampung dianggap tidak sah karena telah melanggar dan menabrak aturan partai, maka 

Pertanyaannya :
Pelanggaran yang telah ditabrak sewenang-wenang oleh Formatur dan DPP PPP pada Pasal berapa, point atau angka berapa dan huruf apa...??? 

Dalam pelaksanaan Muswil dan muswilub dan turunannya pada umumnya akan ada perbedaan dengan Muktamar khususnya pada mekanisme  pemilihan dimana Muswil atau Muswilub serta turunannya, dilakukan bukan hanya berlandaskan pada AD/ART  Partai seperti di Muktamar tetapi juga di dasari jutlak pelaksanaan yang di tetapkan oleh DPP berupa Peraturan Organisasi ( PO ) partai sebagai penjabaran dari AD/ART partai itu sendiri. 

Perihal gonjang ganjing pemindahan tempat Muswil IX PPP Lampung, telah termatub pada PO yang diterbitkan oleh DPP guna rujukan pelaksanaan Muswil-Muswilub seperti yang telah di jelaskan diatas yaitu PO DPP PPP BAB II - Muswil Pasal 2 Tentang Waktu dan Tempat, angka 6 yang berbunyi : Waktu dan Tempat pelaksanaan Muswil ditetapkan oleh DPP,  selain itu,  pemindahan tempat Muswil setelah DPP PPP menerima usulan dari DPW dan 12 DPC PPP Lampung. itu bukan ujug ujug terjadi pemindahan. 

Demikian juga dengan tudingan terhadap Formatur dan DPP PPP atas penetapan Ketua DPW PPP Lampung Periode 2021-2026 yang telah melanggar aturan..?  sampai penetapannya molor dari target waktu yang ada. Padahal terdapat rujukan yang mengatur tentang hal ini. 

Pada PO, Pasal 4 Tentang Kewenangan Muswil angka 3 menyatakan : memilih dan menetapkan Formatur untuk menyusun PH DPW, Pimpinan Majelis Syariah DPW,  Majelis Pertimbangan DPW dan Majelis Pakar DPW. 

Pasal 4 ini sangatlah jelas dan terang benderang bahwa Muswil memiliki Kewenangan memilih dan memetapkan Formatur, dimana kewenangan formatur terpilih yang akan memilih dan menetapkan Ketua serta pengurus Harian serta struktur PH DPW PPP lainnya.

Terkait hal diatas pada Pasal 5 Tentang Formatur angka 9 berbunyi : Formatur memiliki waktu paling lambat 20 hari Kerja setelah muswil ( Tanggal, 3 - 4 Juni 2021 ) untuk menyusun dan mengajukan pengesahan PH DPW ke DPP. Dan dilanjutkan pada angka 10 pasal 5 tersebut  " Dalam hal Formatur tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 9, maka Tugas dan Kewenangan Formatur diambil alih oleh DPP " 

Dengan demikian Muswil IX PPP Lampung yang diadakan tanggal 3 - 4 Juni 2021 bertempat di Jakarta dan Ketetapan Formatur terpilih serta Keputusan  DPP PPP atas Penetapan PH DPW PPP Lampung  hemat penulis adalah Sah dan menyakinkan sesuai aturan organisasi PPP

Selamat kepada Ir. Hj. Dewi Arimbi sebagai Ketua DPP PPP Koordinator Pemenangan wilayah Sumbagsel, dan Selamat juga Kepada Supriyanto SP MM. sebagai Ketua DPW PPP Lampung dan Untung Supriyadi SP sebagai Sekretaris, serta  jajaran Kepengurusan DPW PPP Lampung periode 2021-2026, semoga PPP dapat menyongsong melalui Konsolidasi dan Koordinasi yang apik guna  tercapainya target pada 2024. ( Prolog : Joe,  Bdl  )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Teropong : Muswil IX PPP Lampung

Trending Now

Iklan

iklan