Kades Dan Kasi Kesra Desa Trimulyo Digiring Ke Sel Tahanan Akibat Main Judi

Iklan

Kades Dan Kasi Kesra Desa Trimulyo Digiring Ke Sel Tahanan Akibat Main Judi

Redaksi
Minggu, Agustus 29, 2021 | 10:00 WIB 0 Views Last Updated 2021-08-29T03:00:56Z

Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur berhasil menangkap empat pelaku perjudian jenis kartu remi.

Kasat Reskrim, AKP Ferdiansyah menjelaskan empat orang itu melakukan perjuadian jenis kartu remi di rumah seorang warga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bermain judi remi yang salah satunya merupakan kepala desa," jelas Kasat mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, kemarin sabtu (28-8-2021).

Kasat menambahkan pelaku diamankan dini hari ini. Saat ditangkap keempatnya tidak melakukan perlawanan.

"Keempat orang tersebut yaitu AS (35) oknum kades dan ketiga rekannya yaitu AR (30) kasi Kesra Desa Trimulyo serta M (36) dan IS (30) semuanya merupakan warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung," tambah kasat.

AKP Ferdiansyah juga mengatakan dari penangkapan tersebut petugas menyita barangbukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai senilai 115 ribu rupiah.

"Saat ini para pelaku berikut barang bukti sudah dibawa ke mapolres guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Akibat dari kelakuannya kades Trimulyo terpaksa di jebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung timur, dan akan menunggu hasil BAP yang akan dilimpahkan kepada pihak JPU lalu di proses di PN Lamtim.

Pewarta: Raja
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kades Dan Kasi Kesra Desa Trimulyo Digiring Ke Sel Tahanan Akibat Main Judi

Trending Now

Iklan

iklan