Paripurna DPRD Dalam Rangka Rancangan APBD tahun 2022.

Iklan

Paripurna DPRD Dalam Rangka Rancangan APBD tahun 2022.

Redaksi
Selasa, Oktober 26, 2021 | 07:21 WIB 0 Views Last Updated 2021-10-26T00:21:32Z

Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Rancangan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022
Di Ruang Paripurna DPRD Way Kanan
Kamis, 21 Oktober 2021

 Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M
Dalam sambutannya menyampaikan.
Pertama-tama saya ingin mengajak kepada kita semua, untuk memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wata'ala, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga dapat hadir dalam rangka menghadiri sidang Paripurna Penyampaian RAPERDA ABPD Tahun Anggaran 2022.
Sholawat dan salam marilah kita sanjungkan ke Nabi Muhammad SAW. dan keluarga serta sahabatnya, semoga kelak kita mendapatkan safa'atnya di hari akhir.
Selanjutnya, atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kepada DPRD Kabupaten Way Kanan yang telah berkenan mengagendakan Rapat Paripurna ini, mudah-mudahan apa yang kita lakukan pada hari ini menjadi amal ibadah atas pengabdian kita kepada Kabupaten Way Kanan yang kita cintai.  
Selain dari pada itu, pada kesempatan yang baik ini, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah daerah mempunyai kewajiban melaksanakan tahapan-tahapan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS sampai dengan Pengesahan Raperda tentang RAPBD menjadi Perda APBd

 Sebagai gambaran berikut kami uraikan ringkasan APBD Tahun Anggaran 2022 yang meliputi :
1. Pendapatan 
Struktur Pendapatan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2022 meliputi Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Secara total pendapatan RAPBD 2022 direncanakan sebesar Rp.1.326,1 Milyar.
Secara rinci kontribusi total pendapatan dalam RAPBD tahun 2022 berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Kontribusi yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp.76,7 Milyar yang diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp.17,6 Milyar, Retribusi Daerah sebesar Rp.2,4 Milyar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp.4,6 Milyar dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp.52,1 Milyar.  
Pendapatan Transfer Tahun 2022 secara total direncanakan sebesar Rp.1.249 Milyar yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.1.162 Milyar dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.87 Milyar. 
Komponen lain yang ikut andil dalam membentuk kontribusi terhadap Pendapatan dalam RAPBD 2022 yaitu yang berasal dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.350 Juta yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.


Struktur Belanja dalam RAPBD Tahun 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022. 
Struktur belanja terbagi dalam empat yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. 
Secara umum pada RAPBD Tahun 2022 belanja daerah dialokasikan sebesar Rp.1.328,6 Milyar. Alokasi ini terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.950,9 Milyar yang tersebar pada alokasi Belanja Pegawai sebesar Rp.549,5 Milyar, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.375,1 Milyar, Belanja Hibah sebesar Rp.21,3 Milyar dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.5 Milyar.
Alokasi untuk Belanja Modal sebesar Rp.92,5 Milyar .
Alokasi untuk Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.6 Milyar.
Sedangkan Belanja Transfer sebesar Rp.279,2 Milyar yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil sebesar Rp.2,5 Milyar dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp.276,7 Milyar.
Dengan demikian RAPBD tahun 2022 mengalami defisit sebesar Rp.2,5 Milyar. 


Sebagaimana diuraikan di atas, defisit anggaran sebesar Rp.2,5 Milyar akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp.5 Milyar.
Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.2,5 Milyar, yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah.
Hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 

Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 yang disusun secara nyata dengan memperhatikan analisa terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan yang berlaku saat ini terutama pemulihan ekonomi daerah dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19.
Oleh karena itu RAPBD 2022 disusun dengan rasional dan estimasi optimis dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan.  
Kami sangat menyadari dalam menyusun program dan kegiatan dalam Rancangan Perda tentang APBD tahun 2022 ini masih terdapat kekurangan, namun kami berharap kepada para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dapat memberikan masukan, saran dan kritik yang membangun sehingga tercipta hasil yang lebih baik.  
Akhirnya kami mohon maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan dan kami berharap kiranya dalam pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 dapat diteliti, dibahas dan disepakati untuk menjadi peraturan daerah.
(Rls)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Paripurna DPRD Dalam Rangka Rancangan APBD tahun 2022.

Trending Now

Iklan

iklan