Bekuk Diduga Pengedar, Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 23 Klip Sabu

Iklan

Bekuk Diduga Pengedar, Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 23 Klip Sabu

Redaksi
Kamis, Desember 30, 2021 | 17:37 WIB 0 Views Last Updated 2022-01-02T03:28:38Z
Bekuk Diduga Pengedar,  Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 23 Klip Sabu 

Suaralampung.com, Kotaagung Barat - Satnarkoba Polres Tanggamus menggerebek rumah tempat transaksi narkoba jenis sabu di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat. 

Kasatrenarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, S.H., M.M., tersangka dalam kasus ini berinisial RA (25), warga Pekon Belu. Tersangka ditangkap di rumahnya yang sekaligus dijadikan tempat transaksi sabu. 

"Berawal laporan masyarakat bahwa telah terjadi peredaran gelap narkotika di sebuah rumah yang dilakukan tersangka, tim opsnal melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti," ujar Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (29/12/21). 

Selanjutnya untuk barang bukti yang diamankan berupa 23 klip plastik klip berisikan kristal putih totalnya seberat 3,90 gram. 

Selain itu diamankan sembilan plastik klip bekas kemasan sabu ukuran besar sisa pakai. Dua buah kaca pirek, satu ponsel, dua buah pipet sedotan, tiga buah korek api, satu buah alat isap sabu. 

Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan pengembangan kepada bandarnya. 

"Untuk tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun,"tandasnya. (Saripudin/Apriadi/Azh*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bekuk Diduga Pengedar, Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 23 Klip Sabu

Trending Now

Iklan

iklan