Kakek 51 tahun cabuli cucunya sendiri yang baru berusia 3 tahun

Iklan

Kakek 51 tahun cabuli cucunya sendiri yang baru berusia 3 tahun

Redaksi
Senin, Desember 27, 2021 | 20:13 WIB 0 Views Last Updated 2021-12-27T13:13:34Z

Lampung Utara.Suara Lampung.com
Seorang pria berinisial P (51) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan di tangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara karna diduga telah mencabuli cucu sendiri berusia 3 tahun. 

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, perbuatan cabul dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.

"Pelaku diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan P saat korban ke rumah kakeknya," kata Kasat Resrim Eko saat dihubungi, Senin (27/12/2021).

Kasat menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung mengecek kemaluan korban ternyata kemaluan korban mengalami luka kemerahan.

"Dari keterangan korban menceritakan bahwah kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku," ujar Kasat.

Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum. 

"Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12) tersangka P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh, " ucap AKP Eko.

Eko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.  

"Saat ini, tersangka P ditahan di ruang tahanan Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sebut Eko.(red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kakek 51 tahun cabuli cucunya sendiri yang baru berusia 3 tahun

Trending Now

Iklan

iklan