Wakili Bupati Wabup Tanggamus Secara Virtual Menerima PLHPS II 2021 dari BPK

Iklan

Wakili Bupati Wabup Tanggamus Secara Virtual Menerima PLHPS II 2021 dari BPK

Redaksi
Selasa, Desember 28, 2021 | 21:28 WIB 0 Views Last Updated 2021-12-28T14:28:24Z

Tanggamus Suaralampung.com, Kotaagung -- Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi'i, mewakili Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester (PLHPS) II Tahun 2021 dari BPK RI Perwakilan Lampung, secara virtual meeting di Ruang Rapat Bupati, Selasa (28/12/2021). 

Turut mendampingi Wakil Bupati, Inspektur Ernalia, Kepala BPKAD Suaidi, Ketua Komisi lV DPRD Tanggamus Febrio Martha Mustafa, Kepala Dinas Koperindag Heri Haryadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kemas Amin Yusfi, Kabid Pasar Ismail dan Kabid Pendapatan M. Ridho.

Penyerahan LHP itu diikuti tujuh kepala daerah pemerintah kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung yakni Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Kemudian Pemerintah Kota Metro, Pemerintah Kabupaten Way Kanan serta diikuti juga oleh Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung). 

Kepala BPK Perwakilan Lampung Andri Yogama, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK sesuai dengan Standar Keuangan Daerah yang dikeluarkan oleh BPK.

"Dari hasil pemeriksaan kami menunjukan bahwa secara umum sudah melaksanakan kegiatan secara baik. Tapi berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik, menurut BPK ada berapa hal yang masih memerlukan koreksi berupa adminstrasi, kelembagaan, prosedur maupun integritas personal yang merupakan temuan BPK yang telah dimuat dalam LHP yang kami serahkan hari ini," kata Andri. 

Andri berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Nomor 15 tahun 2004 pada Pasal 20.

Lanjut Andre, dalam Renstra BPK, pihaknya menargetkan untuk tindak lanjut minimal 75%. Namun pada tahun depan harus sudah bisa minimal 80% sampai 85%.

"Untuk yang sudah melampui kami apresiasi atas capaian itu, tetapi harus tetap dipertahankan. Karena hasil tindak lanjut ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi kami dalam menentukan materealitas atau signifikansi, sehingga akan berpengaruh dalam penentuan opini,"tandasnya.(Saripudin/Apriadi/Azh)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wakili Bupati Wabup Tanggamus Secara Virtual Menerima PLHPS II 2021 dari BPK

Trending Now

Iklan

iklan