Mantan Kepala Pekon Purwodadi di Pringsewu Jadi Tersangka Kasus Diduga Korupsi Dana Desa

Iklan

Mantan Kepala Pekon Purwodadi di Pringsewu Jadi Tersangka Kasus Diduga Korupsi Dana Desa

Redaksi
Jumat, April 15, 2022 | 06:46 WIB 0 Views Last Updated 2022-04-18T03:13:39Z

Suaralampung.com, Bandarlampung — Lantaran diduga melakukan tindak pudana korupsi dana desa (DD), Kepala Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Kabupsten Pringsewu Subardan, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu. Mantan Kepala Pekon tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, pada Kamis, 14 April 2022.

Penetapan tersangka Subardan berdasarkan dua alat bukti yang telah dimiliki kejaksaan. Sebelumnya, kejari Pringsewu telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 01 / I.8.20/Fd.2/04/2022 tanggal 14 April 2022 tentang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Dana Bantuan Provinsi Pekon Purwodadi TA 2019.

Kepala Kejari Pringsewu Ade Indrawan melalui Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi, dan Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Muhammad Marwan Jaya Putra, menyatakan tersangka Subardan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan saat diperiksa, tersangka Subardan juga didampingi oleh penasihat hukum Heri Avian. Menurut Median, kejari Pringsewu juga memeriksa kesehatan fisik tersangka Subardan. Dokter menyatakan tersangka sehat. Setelah itu, tersangka ditahan selama 20 hari di rutan Kotaagung Tanggamus.

Median juga menambahkan modus yang dilakukan tersangka dalam dugaan korupsi dana desa (DD) adalah telah melakukan markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi sekaligus manipulasi terhadap pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana desa dan dana bantuan provinsi tahun anggaran 2019. 

Akibat perbuatannya, dari hasil penghitungan inspektorat Pringsewu negara merugi sebesar Rp200.993.282.  Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yakni telah melakukan markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi sekaligus manipulasi terhadap pertanggungjawaban keuangan Penggunaan dana desa dan dana bantuan Provinsi TA 2019. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mantan Kepala Pekon Purwodadi di Pringsewu Jadi Tersangka Kasus Diduga Korupsi Dana Desa

Trending Now

Iklan

iklan