Terkait Staf Inspektorat Yang Telah Di SKkan Bupati, Sekda Lamtim: Orang Ini Memiliki Sertifikat Yang Di Butuhkan Inspektorat

Iklan

Terkait Staf Inspektorat Yang Telah Di SKkan Bupati, Sekda Lamtim: Orang Ini Memiliki Sertifikat Yang Di Butuhkan Inspektorat

Redaksi
Selasa, Agustus 16, 2022 | 16:32 WIB 0 Views Last Updated 2022-08-16T14:38:09Z

LAMPUNG TIMUR - Sekertaris Daerah (Sekda) Lampung Timur sependapat dengan Inspektur Lamtim untuk mempertahankan salah satu staf di  Inspektorat meski telah mendapatkan perintah Bupati Lamtim yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati nomor 821/1159/22-sk/2022 untuk menduduki jabat struktural dengan jabatan Kasi Perekonomian dan Kesejahteraan di Kecamatan Batanghari Nuban. 

Di ketahui sebelum di SKkan Bupati, keputusan untuk memutasi atau memindahkan jabatan pegawai negeri sipil di suatu daerah baik di tingkat pusat maupun di tingkat kabupaten/kota telah melalui persetujuan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang bertugas memberikan pertimbangan. 

Namun anehnya di kabupaten Lamtim, salah satu staf Inspektorat yang telah di SKkan bupati untuk menduduki jabat struktural dengan jabatan Kasi Perekonomian dan Kesejahteraan di Kecamatan Batanghari Nuban, yang sebelumnya juga hasil dari kesepakatan Baperjakat Lamtim, justru di pertahankan oleh Baperjakat itu sendiri untuk tidak pindah ke kecamatan Batanghari Nuban.

Dalam hal ini Sekda Lamtim Muchammad Jusuf yang juga merupakan ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)  mengatakan bahwa yang bersangkutan pada saat pelantikan tidak dapat hadir karena dalam keadaan sakit. Selain itu, Sekda juga mengatakan, dari tim evaluasi ada pertimbangan kepada yang bersangkutan karena memiliki sertifikat  yang memang di butuhkan oleh Inspektorat.

"Kemaren itu memang belum pelantikan karena sakit, sampai hari ini belum kita eksekusi lagi, dari tim evaluasi yang sudah rapat kemarin, orang ini (Staf Inspektorat) mempunyai sertifikat yang memang masih di perlukan Inspektorat, jadi sementara kita fakumkan,"ujarnya.

Ia menuturkan, pada jabatan fungsional tidak dapat digantikan begitu saja, beda dengan jabatan struktural yang dapat di masuki siapapun. Sementara kekosongan jabatan pada Kasi Perekonomian dan Kesejahteraan di Kecamatan Batanghari Nuban, muchmmad Jusuf yang juga Ketua Baperjakat Lamtim ini mengatakan akan di carikan alternatif.

 "fungsional tidak dapat digantikan sembarangan orang, beda dengan struktural yang bisa semua orang masuk. Sementara kekosongan jabatan pada Kasi Perekonomian dan Kesejahteraan di Kecamatan Batanghari Nuban akan di carikan alternatif, selama ini pemerintahan di tingkat kecamatan tersebut masih bisa berjalan,"Jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan ini telah di rapatakan oleh tim evaluasi jabatan dan nanti yang terbaik akan dilaporkan kembali ke Bupati, sedangkan saat ini belum ada pelantikan.

Sebelumnya Beralasan masih membutuhkan staf di Inspektorat, Inspektur Ahmad Zainuddin yang juga anggota Baperjakat Lamtim, acuhkan surat keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 821/1159/22-sk/2022 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dari jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
 Ahmad Zainuddin menjelaskan, bahwa terkait pelantikan pada tanggal 15 Juli lalu ada undangan untuk salah satu staf  yang bernama Prima Dian Putri untuk dilantik menjadi pejabat Struktural dengan jabatan Kasi Perekonomian dan Kesejahteraan Kecamatan Batanghari Nuban, Namun yang bersangkutan pada saat itu sedang sakit, sehingga tidak dapat mengikuti pelantikan.

Lanjutnya, Kemudian kita juga harus tahu bahwa yang bersangkutan merupakan penjabat di fungsional dan untuk diketahui, bahwa PNS itu ada dua macam yaitu jabatan Fungsional dan Struktural. 

"Kalau seperti jabatan Kasubag, Kabag dan termasuk Inspektur dan yang lainnya adalah merupakan jabatan struktural, kalau jabatan Fungsional itu jabatan yang lurus pada fungsi pengawas. Nah, sedangkan yang bersangkutan ini menjabat di Fungsional Muda di pemerintahan,"jelasnya.

Menurut kepala Inspektorat Lamtim ini, dirinya telah menanyakan kepada yang bersangkutan terkait pelantikan tersebut.

"Pada hari Seninnya yang bersangkutan saya panggil, dalam waktu itu saya tanyakan bahwa, katanya kamu dapat undangan tapi gak hadir dan ijin karena sakit. Nah, sekarang kamu sudah sehat, jadi bagaimana tindak lanjutnya, dalam hal ini tindak lanjut posisinya sebagai pegawai. Yang namanya pegawai itu punya hak, dan termasuk kita semua ini punya hak memilih dan ada kewajiban,"terangnya

Salah satu staf Inspektorat Lamtim bernama Prima Dian Putri telah tercatat dalam SK Bupati Nomor : 821/1159/ 22-SK/2022 menjadi pejabat Struktural dengan jabatan Kasi Perekonomian dan Kesejahteraan Kecamatan Batanghari Nuban, namun masih dipertahankan di Inspektorat Lamtim.

Pewarta: Mandra Aditama 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Staf Inspektorat Yang Telah Di SKkan Bupati, Sekda Lamtim: Orang Ini Memiliki Sertifikat Yang Di Butuhkan Inspektorat

Trending Now

Iklan

iklan