Diduga Angga (TU) Pekon Suka Bumi Mencoreng Nama Baik Dinas PMD Tanggamus

Iklan

Diduga Angga (TU) Pekon Suka Bumi Mencoreng Nama Baik Dinas PMD Tanggamus

Redaksi
Selasa, September 20, 2022 | 07:24 WIB 0 Views Last Updated 2022-09-20T12:08:02Z

Tanggamus Suaralampung.com - Diduga Angga (TU) Pekon Suka Bumi Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus, selaku ketua pelaksana proyek, Mencoreng Nama baik Dinas PMD Kabupaten Tanggamus, 
Minggu (18/09/22).

Angga (TU) pekon Suka Bumi  memberikan keterangan PALSU dengan mengatakan PMD Konsultan Kabupaten Tanggamus Ikut memberi arahan disaat kumpulan penandatanganan Kontrak proyek P3A, kepada awak media SPI Kabiro Tanggamus yang bertanya tentang keterbukaan informasi publik (KIP). 

saat awak media SPI Kabiro Tanggamus bertanya kenapa bangunan Drainase P3A yang sedang dikerjakan di pekon suka bumi ini tidak memasang papan plang kegiatan, Angga (TU) pekon suka bumi menjawab dengan lantang dan suara agak keras yang bunyinya 

"Sesuai hasil kumpulan waktu penandatanganan Kontrak, PMD Konsultan Kabupaten Tanggamus, menerangkan disaat kumpulan mau LSM mau dia apapun kalau dia mempertanyakan kenapa tidak masang papan plang kegiatan karna itu dananya dari APBN yang alurnya ke Provinsi Lampung bagian keuangan lah dia g masuk ke Kabupaten soalnya ini mau dibilang proyek hampir bukan proyek, mau pekerjaan umum dia berskala juga bukan, ini masuknya bantuan sosial, dan bukan hanya di pekon suka bumi aja ada dua pekon lagi, yaitu pekon kejayaan dan pekon suka negri jaya juga mungkin sama seperti saya juga "kata Angga, Siang hari Kamis (15/09/22). 

Akan tetapi keterangan dari angga (TU) pekon suka bumi selalu ketua pelaksana kegiatan tersebut sangat disayangkan keterangan yang sudah diberikan angga  tidaklah benar. 

Pasalnya saat awak media SPI Kabiro Tanggamus konfirmasi melalui pesan what shapp kepada irfan kadis PMD dan Nurkholik staf PMD yang membidangi dana desa terkait pemberitaan yang sudah beredar yang berjudul 

"Episode Ke - (2) Angga (TU) Pekon Suka Bumi, P3A Tidak Harus Pasang Plang Kegiatan Karna Bukan Dana Desa", 

Irfan selaku kadis PMD Tanggamus mengatakan melalui pesan WA yang isi pesan mengatakan " Maaf saya kurang faham ttg itu bng..", ucap irfan kadis PMD tanggamus kepada awak media SPI Kabiro tanggamus. Sabtu Malam minggu (17/09/22) jam 21.47 wib. 

Lanjut Nurholik selaku staf (PMD) Tanggamus yang membidangi dana desa saat dikonfirmasi melalui pesan what shapp juga mengatakan melalui pesan what shapp yang isi pesannya mengatakan, 

"maap setahu sy, untk pendanaan ke kelompok tani setahu sy tidk di fasilitasi oleh PMD.. 

Oleh krna tidk difasilitasi oleh PMD maka sy juga ga faham aturan dlm mengelola Dana P3A tstb.. 

namun klo suatu dana yg masuk ke rekening Kas Desa, menurut perbup 21 th 2019 harus masuk dlm APBPekon dan bisa untk dianggarkan penggunannya.. dalam pengelolaanya harus menjalankan prinsip transparansi (sebagaimanai amanat perbup21) salah satu upaya transparansi adlh membuat papan kegiatan.. 

Lanjut Nurholik mengatakan "sy aja baru denger P3A sekarang dari bapak..,apalagi rapat, tentu ga pernah..", kata Nurkholik 

"Proyek berbaur siluman tak bertuan tepatnya di pekon Suka Bumi Kecamatan Talangpadang Diduga pekerjaan proyek P3A melanggar undang - undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan tidak transparan menggunakan dana negara. 

Dari hasil konfirmasi awak media SPI Kabiro Tanggamus kepada Arfin Kadis PMD Tanggamus dan Nurkholik staf PMD Tanggamus yang membidangi dana desa. 

Diduga Angga (TU) pekon Suka Bumi melakukan Korupsi dana proyek P3A pasalnya angga (TU) selalu ketua pelaksana proyek tidak memasang papan plang kegiatan dan angga (TU) pekon suka bumi juga Diduga telah Mencoreng nama baik dinas PMD Kabupaten Tanggamus, dengan memberikan keterangan yang palsu (bohong). 

dikarnakan tidak adanya  keterbukaan informasi publik (KIP) terkait kegiatan Drainase dari P3A anggaran tahun 2022 serta telah Mencoreng nama baik dinas PMD Kabupaten Tanggamus, kami dari awak media SPI dan Suaralampung.com, Kabiro Tanggamus meminta kepada dinas terkait yang membidangi agar segera turun dan mengecek langsung ke lokasi dan apa yang telah dikatakan   Angga (TU) selaku ketua pelaksana proyek  yang telah mengatakan dinas PMD konsultan Kabupaten Tanggamus "faktanya" dinas PMD Kabupaten tanggamus tidak tau menau tentang itu.

Dan telah diberitakan sebelumnya, menurut Angga (TU) Pekon Suka Bumi, P3A Tidak Harus Pasang Plang Kegiatan Karna Bukan Dana Desa. 

"Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) tidak harus pasang papan plang kegiatan, sesuai hasil kumpulan waktu penandatanganan KONTRAK , Angga (TU) pekon Suka Bumi juga mengatakan PMD Konsultan  Kabupaten Tanggamus, menerangkan disaat kumpulan mau LSM Mau dia apapun kalau dia mempertanyakan kenapa tidak masang papan nama kegiatan karna itu dananya dari APBN yang alurnya ke Provinsi Lampung bagian keuangan lah dia g masuk ke kabupaten soalnya ini mau dibilang proyek hampir bukan peroyek, mau pekerjaan umum dia berskala juga bukan, ini masuknya bantuan sosial,"kata Angga saat dikonfirmasi awak media pada hari Kamis siang (15/09/22) diruangan kantor pekon Suka Bumi, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. 

Lanjut angga mengatakan "pak yugo juga mengatakan seperti itu sengingat saya dia katakan seperti itu juga dia selaku juru bicara konsultan", kata angga memberikan keterangan kepada awak media. 

Terkait keterangan beberapa keterangan warga pekon Suka Bumi yang mengatakan " Ini bukan bangunan dari dana desa tapi dari PU bng kemaren aja habis kena PINALTI gara - gara ukuran ketebalan yang seharusnya 8cm, tetapi malah dibuat berbeda beda ada yang ukuran 8cm, 7cm, 6cm, sedangkan dalam Perjanjian ukuran ketebalan sudah diputuskan  8cm, ahirnya akibat dari ukuran yang berbeda ketua pelaksana kena PINALTI laju  disuruh nambah 50m. Kalau yang kerja sebagian dari pekon Suka Bumi Sebagian dari pekon Kejayaan, selebihnya saya tidak tau", ucap beberapa warga pekon Suka Bumi yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media. 

Pada hari yang sama juga awak media langsung mempertanyakan tentang tidak adanya pasang papan kegiatan dan PINALTI kepada ketua pelaksana proyek, angga menjawab dengan lantang semua itu tidak benar mungkin dia orang saya warga saya yang tidak menyukai saya", kata angga kepada awak media. 

"Semua rata bng Terkait anggaran tahun 2022 ini senilai Rp. 195 juta rupiah dan bukan hanya pekon Suka Bumi saja yang mendapatkan proyek P3A ini akan  tetapi di tahun 2022 ini yang mendapatkan P3A yaitu 1.pekon Kejayaan, 2. pekon Suka Bumi, 3.serta pekon Suka Negri Jaya, kecamatan talangpadang, mungkin juga sama seperti kami disini karna kami bareng waktu kumpul dibandar lampung " Kata angga kepada awak media. 

Selang satu hari tepatnya dihari jum'at (16/09/22) pagi menjelang siang awak media mencoba konfirmasi kepada Yeni selaku PJ kakon Suka Bumi untuk mempertanyakan tentang keterangan angga (TU) pekon Suka Bumi selaku ketua pelaksana proyek melalui pesan tlpon,
Yeni PJ kakon Suka Bumi menjawab melalui pesan WA yang isi pesan nya mengatakan "ijin pak. Maa. Silahkan Bpk konfirmasi dg ketuanya langsung,. Konfir saja langsung ya pak. Maaf sekali lagi" Jawab pesan WA Yeni PJ kepala pekon Suka Bumi kepada awak media SPI Kabiro Tanggamus. 

Dihari yang sama diwaktu yang berbeda awak media SPI Kabiro Tanggamus juga mencoba untuk menghubungi Hafis selaku Juru Tulis pekon Suka Bumi disaat akan dikonfirmasi melalu telpon tetapi Hafis tidak mengangkat tlpon bahkan tidak membalas pesan WA dari Kabiro SPI Tanggamus. 

"Proyek berbaur  siluman tak bertuan tepatnya di pekon Suka Bumi Kecamatan Talangpadang Diduga pekerjaan proyek P3A melanggar undang - undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan tidak transparan mengunakan dana desa negara. 

Dari hasil konfirmasi awak media SPI Kabiro tanggamus kepada Yeni selaku PJ kakon Suka Bumi serta Hafis selaku juru tulis pekon Suka Bumi Diduga Angga (TU) pekon Suka Bumi melakukan korupsi dikarnakan tidak ada Buketerbukaan inpormasi publik (KIP) Terkait anggaran tahun 2022 kegiatan P3A pekon Suka  Bumi ini. (Sarip/ romli)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Angga (TU) Pekon Suka Bumi Mencoreng Nama Baik Dinas PMD Tanggamus

Trending Now

Iklan

iklan