Kepala Seksi Pembinaan LPKA Kelas II Bandar Lampung Membuka Kegiatan Bimbingan Kepribadian Bagi 50 AndikPas

Iklan

Kepala Seksi Pembinaan LPKA Kelas II Bandar Lampung Membuka Kegiatan Bimbingan Kepribadian Bagi 50 AndikPas

Redaksi
Kamis, September 22, 2022 | 17:27 WIB 0 Views Last Updated 2022-09-28T16:28:58Z

Suaralampung.com, Bandarlampung —

Sebanyak 50 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung bekerja sama dengan Bapas Kelas II Kotabumi dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Lampung menggelar kegiatan Bimbingan Kepribadian Anak Didik Pemasyarakatan, Kamis (22/09/2022). 

Kepala Seksi Pembinaan, Silvia Erafitria mengawali pembukaan kegiatan bimbingan kepribadian dengan penyampaian motivasi hidup. Silvia dalam kesempatan itu memotivasi anak binaan untuk berani melangkah untuk membersihkan diri dari kesalahan lalu dan mengubah diri dengan menjalani hidup ke arah yang lebih baik. 

"Langkah pertama yang harus diambil adalah menyadari kesalahan diri. Kesadaran diri akan kesalahan-kesalahan itu penting sebagai langkah awal menuju perubahan tersebut," ujarnya. 

Kegiatan Bimbingan Kepribadian diisi dengan kegiatan dinamika kelompok dan beberapa games. Kegiatan ini merupakan tujuan dari konseling assesment pemasyarakatan yang mana bertujuan untuk Membangun koordinasi yang efektif pada jajaran petugas Pemasyarakatan dalam rangka pembinaan anak didik pemasyarakatan. 

Salah satu dari Himpunan Psikologi Indonesia, Tansri Adzlan Syah M.Si., menyampaikan dengan adanya dinamika kelompok para anak binaan dapat membangun koordinasi lebih baik lagi, games juga membuat anak binaan tidak jenuh ketika berada didalam kamar hunian.

"Dengan adanya beberapa games yang kami berikan, diharapkan anak binaan semuanya bisa senang dan aktif walaupun mereka disini masih menjalani masa hukuman mereka. Setidaknya kami memberikan hal yang positif dan dapat membangun semangat mereka" terang Tansri.

Sementara itu, salah seorang Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Kotabumi, pada akhir kegiatan menyampaikan kewajiban anak selama menjalani program re-integrasi, baik cuti bersyarat maupun pembebasan bersyarat. Anak binaan harus melakukan wajib lapor setiap sebulan sekali, dan mengikuti program bimbingan yang disepakati dengan Pembimbing Kemasyarakatan.

"Harus selalu berhati-hati dalam bersikap dan jangan sampai mengulang tindak pidana saat sedang menjalani program re-integrasi," kata dia. Diharapkan dengan adanya bimbingan kepribadian anak ini para ABH dapat membuka kembali lembaran baru dan tidak mengulang kesalahan yang telah diperbuat. Kegiatan ini juga perlu dilakukan rutin di LPKA Kelas II Bandarlampung.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala Seksi Pembinaan LPKA Kelas II Bandar Lampung Membuka Kegiatan Bimbingan Kepribadian Bagi 50 AndikPas

Trending Now

Iklan

iklan