Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kotabumi Laksanakan Pendampingan Diversi di Polres Lampung Utara

Iklan

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kotabumi Laksanakan Pendampingan Diversi di Polres Lampung Utara

Redaksi
Selasa, Oktober 04, 2022 | 16:29 WIB 0 Views Last Updated 2022-10-06T11:19:32Z

Suaralampung.com, Lampung Utara — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi
melaksanakan diversi bagi Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Polres Lampung Utara. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapas Kotabumi, Bapak Welli, Amd.IP.,S.H., M.H. melalui Kepala Sub Seksi BKA, Mertza Heri Winata S.E. bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan CPNS pembimbing kemasyarakatan Bapas Kotabumi pada Selasa, 04 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB s/d Selesai. 

Kepala Sub Seksi BKA, Mertza Heri Winata S.E. bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan CPNS pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Kotabumi menjelaskan proses diversi bagi Anak Berhadapan dengan Hukum atas nama N (16 tahun) dan MR (15 tahun) di Polres Lampung Utara akibat tindak pidana lakalantas Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ. 

Diversi dilaksanakan dalam rangka musyawarah untuk mufakat dengan stakeholder terkait untuk menyelesaikan proses hukum di luar proses peradilan. Diversi dilaksanakan dengan memperhatikan masa depan anak  seperti yang tertuang dalam UU NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan hasil diversi "Anak Kembali Ke Orang Tua".
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kotabumi Laksanakan Pendampingan Diversi di Polres Lampung Utara

Trending Now

Iklan

iklan