Suaralampung.com, Bandarlampung
DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Lampung menyatakan dengan tegas siap pasang badan untuk membela pengacara RM (30) yang digrebek polisi saat sedang bersama dengan Jaksa MN (38) di Hotel CH di Jl Kartini Bandarlampung saat malam tahun baru 2023.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD PPKHI Lampung, Nitaria Angkasa saat menggelar konferensi pers kasus penggrebekan pengacara RM yang merupakan anggota PPKHI Lampung. Ketua PPKHI Lampung membantah anggota mereka yakni pengacara inisal RM telah berselingkuh dan berduaan dalam kamar hotel bersama dengan MN.
Bantahan tersebut terkait pemberitaan yang menyebutkan peristiwa penggerebekan dilakukan suami MN inisial VB, hingga berjuang laporan kepolisian atas dugaan perzinahan RM bersama MN di Mapolresta Bandarlampung.
"Benar inisial RM dalam berita tersebut adalah anggota PPKHI Lampung yang masih aktif. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap RM, maka hasilnya adalah anggota kami menyatakan semua itu tidak benar dan selebihnya atau lebih jauh lagi kami tidak dapat berkomentar," ujar Ketua DPD PPKHI Lampung, Nitaria Angkasa saat konferensi pers, Selasa (3/1/2023).
Nita menambahkan, pengacara RM merupakan anggota DPD PPKHI Lampung dan aktif bertugas melaksanakan advokasi hukum di wilayah Provinsi Lampung. Oleh karenanya, organisasi advokat tersebut akan tetap memberikan pendampingan hukum terhadap RM.
Menurutnya, pendampingan tersebut bukan hanya berlaku bagi RM melainkan kepada seluruh anggota DPD PPKHI Lampung tersandung kasus hukum. "Kami selaku organisasi advokat akan menjadi garda terdepan terhadap perilaku baik maupun buruk anggota. Maka kami akan mendampingi anggota tersebut, sampai di mana pun dan sampai ke persidangan," ungkapnya.