Unit Reskrim Polsek Jati Agung Ringkus Pelaku Modus Penggandaan Uang

Iklan

Unit Reskrim Polsek Jati Agung Ringkus Pelaku Modus Penggandaan Uang

Redaksi
Selasa, Februari 14, 2023 | 06:26 WIB 0 Views Last Updated 2023-02-13T23:26:03Z

LAMPUNG SELATAN- Pada hari Rabu 14 Desember 2022, sekira Pukul 22.00 Wib, di wilayah Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung selatan, telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang menimpa Cindi Larasati 25 Tahun, Ibu rumah tangga warga Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung  Kabupaten Lampung Selatan.

Di mana penipuan dan penggelapan itu berawal si pelaku berinisial BAAS 50 Tahun , Ibu Rumah Tangga warga Desa Jojog Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, bermodus menawarkan kepada korban untuk penggandaan uang dengan persyaratan korban menyerahkan sejumlah uang, dan setelah korban mengirim uang kepada pelaku Sebesar Rp 21.625.000 ,, dengan meiming imingi akan memberikan satu unit mobil Avanza tahun 2019, akan tetapi itu hanya bohong belaka, karena uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari hari, di antara nya untuk pembelian mesin cuci, serta bayar kontrakan rumah, terang Kapolsek.

"Dari kejadian tersebut lalu korban melaporkan nya ke Polsek Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan,

Berbekal laporan dari Korban, dan beberapa saksi, Satreskrim Polsek Jati agung, pada hari Minggu 12 februari 2023 , Sekira Pukul 21.00 wib, mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Bandar Jaya lampung tengah, dan selanjutnya kami beserta anggota langsung menuju ke Bandar Jaya untuk menindak lanjuti infomasi tersebut,Ungkap nya.

Dan pelaku berhasil kami tangkap di kontrakan nya, yang berada di seputaran bandar jaya lampung tengah, lalu pelaku di bawa dan diamankan di Polsek Jati Agung guna di lakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang kami aman kan di antaranya, satu buah buku tabungan Bank Bri, satu buah mesin cuci merk panasonic, satu buah lemari plastik, dan 
delapan lembar bukti transfer, sedangkan pelaku sendiri melanggar Pasal  378 Atau 372 KUHP di ancam hukuman penjara maksimal 4 tahun."Pungkas Mustholih Kapolsek Jati Agung. (Asep)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unit Reskrim Polsek Jati Agung Ringkus Pelaku Modus Penggandaan Uang

Trending Now

Iklan

iklan