PN Tanjungkarang Laksanakan Eksekusi Lahan Seluas 4.980 Meter Persegi di Labuhan Dalam Bandar Lampung

Iklan

PN Tanjungkarang Laksanakan Eksekusi Lahan Seluas 4.980 Meter Persegi di Labuhan Dalam Bandar Lampung

Redaksi
Jumat, Juli 21, 2023 | 12:46 WIB 0 Views Last Updated 2023-07-21T06:54:26Z

Suaralampung.com, Bandarlampung —

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang melaksanakan eksekusi bangunan dan lahan seluas 4.980 M2 milik pemohon Hj Sumarda dan Wahyu Fediawan selaku ahli waris Ir Matsohan pemilik SHM dengan nomor perkara 259/Pdt.G/2019/PN Tjk tahun 2019 pada hari Kamis, 18 Agustus 2022 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Kamis (20/7/23).

Pengacara Indah Meylan, S.H., menjelaskan penetapan pengadilan pada hari ini telah dilaksanakan untuk dilakukan eksekusi pengosongan objek sengketa yang ada ditanah milik kliennya. Proses ini sudah sangat panjang sebelum diadakan gugatan kami malah memberikan dana tali asih 100 juta tapi ditolak dengan alasan meminta lebih dari luas tanah ini. 

"Sesuai dengan permintaan mereka kita ajukan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang kita menang, PT kita juga menang dan sampai ke kasasi kita menang," kata Indah. Pihaknya juga telah melakukan upaya-upaya persuasif secara kekeluargaan saat kita laksanakan sebelum Aanmaning dengan mendatangi kesini secara baik-baik untuk diajak musyawarah namun tidak juga menemui titik temu.

"Penetapan dari Pengadilan memanggil mereka itu untuk melakukan pengosongan ini secara sukarela sesuai dengan Amar Putusan, tapi sampai hari ini tetap juga tergugat tidak ada dan juga kuasanya," tutur Indah saat diwawancarai awak media usai pelaksanaan eksekusi yang berjalan dengan aman dan lancar.

Indah mengatakan sempat ada kendala saat dilakukan eksekusi tersebut. Pasalnya, ada korban yang tinggal dilahan yang akan digusur itu, korban itu ditipu oleh Dewi dan Kuasa Hukum nya dengan mengaku jika lahan itu milik mereka dan sudah menang dalam putusan Kasasi, "Jadi yang kita laporkan di Polresta Bandarlampung adalah pemalsuan surat putusannya. Seolah-olah putusan mereka di Mahkamah Agung tingkat kasasi ini mereka menang, padahal resminya kita yang menang," kata Indah.

"Jadi kita kasih kompensasi waktu untuk mengosongkan ini secara sukarela, karena kita juga mempunyai rasa perikemanusiaan dan kita kasih waktu satu minggu kedepan," kata dia. Indah menjelakan tanah ini adalah tanah garapan dapat suratnya itu dari lurah cuma sudah dibatalkan dalam gugatan dan tadi juga sudah dibacakan oleh juru sita bahwa surat garapan itu dibatalkan karena cacat hukumnya, kalau kami sesuai dengan pemilik sertifikat yang Sah dan sesuai produk dari BPN.

Indah Meyland selaku kuasa hukum pemohon eksekusi menambahkan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Meyland mewakili kliennya Sumarda dan Wahyu Ferdiawan selaku ahli waris dari Matsohan Bidin pemilik sertifikat tanah tersebut.

Ia mengatakan keputusan eksekusi itu sejatinya telah keluar sejak 22 Oktober 2022 tahun lalu. Meyland menjelaskan Purnama Dewi selama ini mengakui lahan tersebut sebagai miliknya hanya karena berdasarkan surat penggarapan lahan. Sementara dua kliennya selaku ahli waris memiliki sertifikat tanah yang asli yang suratnya diterbitkan sejak  tahun 2001. "Dewi kan karena pernah melakukan penggarapan lahan ini, cuma berdasar surat izin penggarapan dari lurah," ungkapnya. 

Sementara itu, Juru sita PN Tanjungkarang Syamsul Arief menjelaskan, penetapan tersebut mengabulkan permohonan Pemohon eksekusi tersebut, memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk menunjuk seorang jurusita disertai oleh dua orang saksi untuk melakukan eksekusi.

"Lahan sebidang tanah ini seluas 4.980 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 640/LD tahun 2001 atas nama pemilik hak Ir. Matsohan Bidin dengan batas-batas sebelah Utara berbatasan dengan jalan Flamboyan Raya, sebelah Timur berbatasan dengan tembok dan tanah Syamsir Siregar," kata Arief.

"Sebelah Barat berbatasan dengan tembok/M Ghalib atau tanah warga, kemudian sebelah Selatan berbatasan dengan tembok/rumah Pak Nengah dan rumah warna," jelasnya. Kemudian menyatakan bahwa Penetapan ini dilaksanakan pada hari ini dan jam kerja jika dipandang perlu dapat dilaksanakan dengan meminta bantuan alat keamanan Negara (Polri-TNI).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PN Tanjungkarang Laksanakan Eksekusi Lahan Seluas 4.980 Meter Persegi di Labuhan Dalam Bandar Lampung

Trending Now

Iklan

iklan