Suara Lampung. Com.
Suatu Pemborong Sangat diwajibkan Untuk memasang Papan Proyek sesuai Dengan Prinsip Transparansi Anggaran, yang mana Sudah Menjadi Suatu Keharusan Dalam menjalankan suatu Program Pekerjaan Tersebut.
Dimana Pemasangan Papan Informasi Proyek dimulai Sejak Awal hingga Akhir Pekerjaan Wajib Terpasang.
Adapun Aturan Aturan Tersebut pada Dasarnya sudah jelas Tertera Dalam UU No 14 Tentang keterbukaan Publik, Dalam Hal ini Apa Bila terdapat dalam suatu Proyek Pembangunan tidak Menyertakan (Memasang)Papan Informasi Proyek, Maka Perlu Ada suatu Tindakan dan Perlu Dicurigai Ada Apa dengan Proyek Tersebut.
Salah satunya Pembangunan Siring Pasang(DRAINASE)
di Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten waykanan.
Selain Tidak Adanya Papan Informasi Dalam pekerjaan Tersebut, juga Terkesan Amburadul,
Patut diduga pembagunan ini Jadi Ajang Korupsi Oleh Oknum Pemborong Pekerjaan tersebut.
Tanah Bekas Galian Siring tersebut Juga terlihat Hampir Memenuhi Badan Jalan.
Sehingga Susah Untuk berpapasan Bagi para pengguna R4.
Salah Satu warga yang sempat kami Wawancarai Pada Minggu 08 Oktober 2023. Cara Memasang Batu nya terkesan Asal-Asalan mas.
Hanya pinggir nya saja yang Ada Batunya dalam nya ngak diisi.
Dan Atas nya ditibun Pakai Adukan.
Ujar salah satu masyarakat yang namanya engan ditulis.
Selain Daripada itu, Salah satu Masyarakat yang sedang melintas juga mengeluhkan Tanah Bekas Galian Dan Matrial Yang di tarok di pinggir jalan tidak Beraturan Sehingga Menyulitkan Bagi Penguna jalan Untuk berpapasan Apa Lagi Bagi Penguna R4. Ujar nya.
Saat Dikonfirmasi via Whatsapp di 0812122***** pekerjaan itu punya Adek kita Itu Belum selesai, Coba Nanti Saya hubungi Pendi Yang disitu.
(𝗧𝗮𝘆𝗶𝗯)